AMBON, Siwalimanews – Menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada 17 Agustus nanti, maka pihak Kanwil Kemenkumham Maluku mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 1,017 narapidana yang ada di Maluku.

Usulan itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Maluku Marasidin Siregar kepada wartawan saat memberikan keterangan persnya di ruang rapat lantai II Kantor Kemenkumham Maluku, Selesa (15/8).

Menurutnya, rujukan pengusulan tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi juga dengan besaran yang berbeda beda.

“Pengusulan tersebut didasari pada UU Nomor: 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kepres Nomor: 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor: 32 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam PP Nomor: 28 tahun 2006 dan perubahan kedua dalam PP Nomor: 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor: 3 tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Permenkumham Nomor: 7 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelas Kakanwil.

Selain itu kata Kakanwil, pengusulan remisi khusus ini juga berdasarkan surat ederan Direktur jendral Pemasyarakatan  Nomor: PAS-PK,05.04-998 tertanggal 12 Juni 2023 dan semua narapidana mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda, mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan.

Baca Juga: DPRD Desak KPU Intensif Sosialisasi Penggunaan Kartu Keluarga

Untuk saat ini, jumlah narapidana yang menghuni 15 lapas di Maluku berjumlah 1.601 orang. Dimana untuk narapidana berjumlah 1.268, sementara yang berstatus tahanan sebanyak 333 orang. Sementara kapasitas isi hunian adalah 1.409 orang.

“Narapidana yang dapat Remisi Umum I sebanyak 1.014 dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 3 orang,” ungkap Kakanwil.

Narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ini jelas Kakanwil, adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Persyaratan administratif yang di maksud seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau Rutan.

“Dari 1.017 narapidana yang  akan mendapat remisi, terdiri dari RU I kurangi masa tahan satu bulan sebanyak 219 orang, dua bulan 185 orang, tiga bulan 272, empat bulan 157 orang, lima bulan 157 dan enam bulan 24 orang, sedangkan RU II (Bebas) ada tiga orang, diantarnya dua orang mendapatkan dua bulan remisi dan satunya lagi dapat satu bulan,” urai Kakanwil.

Dari 1,017 orang yang mendapat remisi ini lanjut Kakanwil, 92 orang diantaranya merupakan narapidana korupsi dan 90 orang narapidana narkotika 90 serta sisanya tindak pidana umum.(S-26)