AMBON, Siwalimanews – Warga Kota Ambon kembali dibuat geger dengan beredarnya video perkelahian antara oknum TNI dan polisi, di Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (24/11) sore.

Video berdurasi 24 detik ini memperlihatkan satu oknum TNI dengan pakaian dinas lengkap berbalut ban provost, yang belakangan diketahui merupakan Provos pada Kodim Ambon, terlibat adu jotos dengan dua oknum Polisi berseragam lalulintas dari Polresta Ambon.

Ketiga aparat penegak hukum ini saling baku pukul, sehingga jadi tontonan masyarakat setempat maupun pengguna lalu lintas yang melintas di kawasan tersebut.

Tak lama setelah video tersebut viral, Kodam Pattimura dan Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan mengambil keterangan kepada masing-masing anggotanya yang terlibat perkelahian. Ketiganya akhirnya dipertemukan di Markas Pomdam Pattimura.

Pantauan Siwalimanews di Mako Pomdam Pattimura, Anggota Kodim terlihat tiba lebih dulu. Ia terlihat didampingi Dandim 1504 Ambon Kolonel Inf DC Soumokil dan Kapendam Pattimura Kolonel Arm Adi Prayoga. Disitu juga terlihat Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus KMP Masela, Siap Disidangkan

Tak lama kemudian datang dua oknum anggota lantas yang terlibat perkelahian, disusul Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat. Sesaat kemudian, ketiga oknum yang terlibat perkelahian terlihat masuk kedalam Mako Pomdam untuk proses penyelesaian.

Usai penyelesaian, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan mengaku, persolan antara oknum TNI dan Polisi sudah diselesaikan dengan jalan damai.

Ohoirat menjelaskan, kasus tersebut terjadi karena kesalahpahaman, hanya saja untuk kronologis pasti dirinya enggan berkomentar jauh lantaran persoalannya sudah selesai.

“Intinya ini kesalahpahaman dan sudah diselesaikan, ketiganya sudah saling memaafkan,” pungkas Ohoirat.

Senada dengan Kabid Humas, Kapendam Pattimura Kolonel Arm Adi Prayoga mengatakan, keselahpahaman sudah diselesaikan dan ketiganya sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini.

Untuk sanksi disiplin, Dirinya mengambalikan kepada kesatuan masing-masing untuk menyelidiki dan menentukan sanksi

“Soal sanksi diproses di kesatuan masing-masing, kalau ada pelanggaran yang diproses, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapendam. (S-45)