AMBON, Siwalimanews – Dalam waktu dekat perkara dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela oleh PT Kalwedo yang menjerat tiga tersangka yakni, Lukas Tapilouw, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory naik meja hijau.

Kepastian persidangan dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp2 milliar ini diperoleh setelah penyidik melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum.

“Untuk kasus ini berkasnya sudah tahap dua beberapa waktu lalu, sekarang tinggal menunggu jadwal untuk proses sidang,” jelas Kaspenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/11).

Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam kasus KMP Marsela oleh PT Kalwedo tahun anggaran 2016 dan 2017 akhirnya mendapat titik terang.

Dari pemeriksaan intens yang dilakukan, penyidik akhirnya menemukan alat bukti kuat dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp2 milliar ini.

Baca Juga: Peduli Marfenfen, HMPS PBSI Unpatti Gelar Mimbar Bebas

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing masing berinisial LT, BTR dan JJL.

“Sudah ada tersangka di kasus ini sebanyak 3 orang, dengan dugaan kerugian sejumlah Rp. 2.122.441.652,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Senin (1/11) lalu.

Hanya saja ketika ditanya soal peran ketiga tersangka, Wahyudi belum mau menyebutkan.

“Sementara ini dulu yang dipublis, kalau ada perkembangan dari dalam akan disampaikan,”tandasnya. (S-45)