AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemerik­saan saksi.

Menurut  Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette, pe­meriksaan saksi akan dilakukan di Kejari Namlea.

“Saya sudah cek dijadwal ada agenda pemeriksaan lanjutan dan fokus pemeriksaannya di Ke­jari Buru,” jelas Sapulette kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/10).

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan pekan depan. Penyidik terus mencari fakta hukum menun­taskan kasus tersebut.

Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette eng­gan menjelaskannya,.

Baca Juga: BPKP: Audit Korupsi Lahan PLTG Namlea Rampung

“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian per­kara adalah penyidik,” kata Sapu­lette.

Dia meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil kerja tim pe­nyidik dalam mengungkap korupsi  PLTG Namlea.

“Nanti akan kami umumkan,” katanya.

Untuk diketahui, pengusaha Ferry Tanaya diperiksa penyidik Kejati Maluku sebagai saksi dugaan ko­rupsi pengadaan lahan untuk pem­bangunan PLTG di Namlea, Kabu­paten Buru, Senin (12/10).

Tanaya datang bersama salah satu penasehat hukumnya, Henry Lusi­kooy sekitar pukul 09.00 WIT di Kan­tor Kejati Maluku. Selama pemerik­saan ia dicecar 20 pertanyaan.

“Statusnya diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ke­pada Siwalima.

Tanaya diperiksa pukul 10.00 hi­ngga pukul 11.30 WIT, dan  dicecar pulu­han pertanyaan. Namun Sapu­lette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah ma­suk ke materi perkara.

Sementara penasehat hukum Ta­naya, Henry Lusikooy menjelaskan, dalam pemeriksaan kurang lebih 1,5 jam itu, penyidik menanyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

“Tadi dia dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaannya sama seperti sebe­lumnya menyangkut status tanah dan kerugian negara,” tutur Lusi­kooy saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.

Lusikooy mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum dari kejaksaan, dan belum menen­tukan langkah yang akan ditempuh. “Kami mengikuti dulu semua proses hukum yang ada,” ujarnya.

Tak banyak keterangan yang di­sampaikan Lusikooy. Ia hanya menambahkan, perkara ini masih dalam proses. “Prosesnya masih berjalan,” tandasnya.

Kepala BPN Buru Saksi

Sebelumnnya jaksa memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina sebagai saksi.

Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor Kejari Buru Rabu (7/10) pukul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.

“Ternyata dia kemarin sudah dipe­riksa usai kegiatan sebagai saksi per­kara pengadaan tanah untuk pem­bangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapu­lette kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Sebelumnya juga belasan diperik­sa, pasca Kejati Maluku menerbit­kan surat perintah penyidikan baru.

Penyidik menerbitkan lagi sprin­dik baru, setelah hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang meng­abulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku. Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus yang sama. (Cr-1)