NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Namrole ibukota Kabupaten Buru Selatan dengan memeriksa Rusli Nurpata sebagai saksi.

Humas Kejaksaan Negeri Nam­lea, Azer Jongker Orno dalam rilisnya mengatakan, pihaknya kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tin­dak pidana korupsi dana MTQ ti­ngkat Provinsi Maluku di Kabu­paten Buru Selatan tahun 2017,

Satu orang saksi yang diperiksa itu yakni Rusli Nurpata. Rusli diambil keterangannya untuk tersangka Jibrael Matatula, Even Organizer dan tersangka Sukri Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Bidang Sarana/Prasarana MTQ.

“Saksi yang diperiksa berini­sial RN. Diperiksa sebagai saksi  untuk tersangka JM dan  ter­sangka SM,”jelas Azer Orno Sabtu (3/4).

Rusli Nurpata  diperiksa penyidik Yasser Samahati. Pemeriksaan dimu­lai pukul 14.30 WIT sampai 18.00 WIT. Pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan saksi RN sebanyak 16 pertanyaan.

Sehari sebelumnya, Jibrael Mata­tula juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Nurpata dan tersangka Sukri Muhammad. Ber­dasarkan perhitungan awal di penyidikan saat kasus ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Buru, kerugian negara mencapai Rp.9 miliar lebih. Namun angka riilnya kejaksaan masih menuggu hasil akhir pemeriksaan tim ahli.

Untuk diketahui, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwa­kilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penang­gung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar  untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar, dari bendahara penge­luaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa diper­tanggungjawabkan. (S-31)