AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk tidak gegabah melantik Raja Batu Merah, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Permintaan ini disampaikan Front Pemerhati Pemuda Batu Merah menindaklanjuti pernyataan walikota yang meminta agar saniri negeri Batu Merah segera mengusulkan nama raja untuk dilantik.

“Walikota harus objektif dalam melihat persoalan ini dalam pengertian jangan sekali-kali mengambil langkah yang bisa berakibat fatal karena ini masalah hak,” tandas Wakil Ketua  Front Pemerhati Pemuda Batu Merah, Rony Ternate, kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (3/4).

Menurutnya, pemerintah kota ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait dengan implementasi perda tersebut sementara perda belum dilaksanakan yaitu uji publik secara pemerintahan.

“Kami minta walikota agar ada itikat baik untuk memanggil dua mata rumah yang sementara berseteru untuk memediasi,” pintanya.

Baca Juga: Persit KCK Koorcab Rem 151 Gelar Olahraga Bersama

Dijelaskan, Front Pemerhati Pemuda Batu Merah ini didirikan bertujuan untuk rekonstruksi dan revitalisasi terhadap sistem dan nilai-nilai adat Negeri Batu Merah, karena memang sistem yang dibangun oleh Saniri yang dimisioner sangat bertentangan dengan tatanan adat yang berlaku di Negeri adat Batu Merah, sehingga pihaknya menggelar diskusi publik.

“Diskusi publik yang dilakukan ini bukan saja berasal dari mata rumah parenta tetapi dari semua komponen masyarakat yang ada di Negeri Batu Merah karena kita melihat dari dua sisi baik sisi pemerintahan maupun sisi adat, kalau dari sisi pemerintahan kami menilai bahwa itu cacat secara administrasi karena apa yang Saniri dan BPD lakukan melalui voting padahal di negeri adat tidak mengenal voting dan di pemerintahan juga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik di Permedes maupun Permedagri mengatur juga soal voting tetapi tidak untuk sebuah kebijakan yang bersifat strategis  dan hal-hal ini yang bertentangan dengan tatanan adat di Negeri Batu Merah,” ujarnya.

Dikatakan, dari diskusi publik ini juga ada mencatat dua rekomendasi untuk penjabat Negeri Batu Merah dan Walikota yaitu tidak mensahkan rancangan Peraturan Negeri tentang mata rumah parenta dan Rancangan Peraturan Negeri tentang petunjuk teknis, karena salah satunya tidak dilakukan uji publik sesuai dengan Perda Kota Ambon, bertentangan dengan nilai-nilai adat atau tradisi yang berlaku di negeri Batu Merah contohnya Saniri Negeri melakukan penetapan mata rumah parentah, tidak melakukan musyawarah negeri atau musyawarah besar yang harus melibatkan komponen masyarakat baik tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan sebagainya sementara yang dilakukan adalah voting padahal voting itu dilarang.

“Negeri Batu Merah adalah negeri adat dan mata rumah parentah yang ditetapkan rajanya tidak boleh perempuan karena bertentangan dengan nilai adat yang berlaku secara turun temurun di Negeri Batu Merah apalagi bertentangan dengan agama,” cetusnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Front Pemerhati Pemuda Batu Merah, Iskarmain.

Menurutnya, dalam proses raja di Negeri Batu Merah ini, ada keberatan dari salah satu pihak maka ada perkara dan jika ada perkara maka kepala pemerintahan bersama dengan saniri negeri membentuk peradilan adat untuk menyelesaikan persoalan adat dibaringi dengan bukti-bukti yang sah secara hukum bukan sebaliknya bermusyawarah sendiri, mengambil kesimpulan sendiri lalu membuat keputusan sendiri tanpa melihat bukti yang ada.

“Harus dilakukan sidang secara terbuka agar masyarakat bisa tahu, mana yang sebenarnya menjadi keturunan mata rumah parenta sesuai dengan bukti yang ada, biar masyarakat yang bukan marga adat juga punya hak untuk mengetahui­nya dan bukti-bukti itu seperti silsilah, dan bicara silsilah maka ada batang, cabang dan ranting tidak bisa berdiri sendiri,” katanya.

Ia menilai, dalam proses penetapan mata rumah parenta sudah melanggar adat istiadat.

“Persoalan mata rumah ini merupakan persoalan hak, tidak bisa diputuskan melalui voting. kalau ngotot untuk dilantik maka kita akan mengambil langkah hukum sebelum pelantikan dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu Fadrin Nurlette, yang merupakan keturunan  mata rumah Abasi Nurlette juga meminta agar Walikota meninjau lagi rencana pelantikan terhadap raja dari mata rumah parenta dari keturunan Abdul Wahid Nurlette.

“Dari turunan Nurlette yang sesungguhnya itu yang mempunyai jati diri dalam register dati, dimana dalam register dati itu yang membuktikan bahwa siapa yang memerintah dan siapa yang mempunyai kapasitas sebagai mata rumah parenta dan dalam proses penetapan mata rumah parenta dari Nurlette ini, ada sedikit kekeliruan dalam menetapkan garis keturunan,” tandasnya.

Tambah dia, sampai sekarang ini masalah mata rumah ini belum ada penyelesaian secara clear maupun adat sehingga harus dikembalikan ke internal Nurlette dulu untuk diselesaikan. (S-16)