AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku dalam waktu dekat akan kembali meng­agendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait korupsi dana koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi namun hal itu akan diagendakan dalam waktu dekat.

“Perkembangan penyelidikan masih pemeriksaan saksi-saksi. Da­lam waktu dekat akan diagen­dakan,” kata Sapulette, Minggu (19/7).

Sapulette mengatakan, pihak kejaksaan masih melakukan pe­nyelidikan dan menggarap bukti-bukti dugaan korupsi danaTKBM Pe­labuhan Yos Sudarso Ambon.

Sebelumnya, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, ter­masuk Ketua Koperasi TKBM Pela­buhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.

Baca Juga: KPK Kembali Marathon Periksa Sejumlah Kontraktor di Ambon

“Kasus dugaan korupsi TKBM masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Dikatakan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan, dan beberapa pihak sudah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.

“Penyelidik masih terus men­dalami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,” jelas Sapulette.

Diketahui, kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyeli­dikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sek­retaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony. Mereka dituding melakukan du­gaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Cr-1)