AMBON, Siwalimanews – Jaksa marathon memeriksa tujuh saksi, terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum, di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Setelah berhasil ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menggarap tujuh saksi yang berasal dari Staf KPU dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan, Senin (28/3).

Pemeriksaan tujuh saksi ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait pemilihan legislatif dan presiden Tahun 2014, pada KPU Kabupaten SBB.

Tujuh saksi yang diperiksa masing-masing, Ketua PPK Kecamatan Kairatu Nurhayati Padeda, Anggota PPK Kairatu Saponia Urasana dan Mantan Ketua PPK Kecamatan Huamual, Abdurrahman Taipabu.

Selain dari PPK, tim penyidik Kejati Maluku juga memeriksa beberapa staf KPU Kabupaten SBB yaitu, Pejabat Tandatangan SPM KPU SBB, Staf KPU SBB dan Bendahara KPU Kabupaten SBB.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Akoon Tinggal Tahap Dua

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengingat tim penyidik masih bekerja.

Ia mengakui, pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Ketika ditanyakan soal berapa pertanyaan dan terkait apa saja, kembali Wahyudi menolak berkomentar.

“Ia tadi ada pemeriksaan, untuk hasilnya saya belum bisa berkomentar jauh karena pemeriksaan masih berlanjut,” ujar Wahyudi.

Sebelumnya Wahyudi mengatakan, dalam perkara ini penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.

“Ada temuan kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Temuan ini juga menjadi faktor kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Tingkatkan ke Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti yang menguat terjadinya dugaan korupsi penyimpangan keuangan pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 lalu.

“Untuk kasus dugaan penyimpangan keuangan di KPU SBB yang tadinya penyelidikan sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan,” jelas Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Dalam perkara ini penyidik juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.

“Ada temuan kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Temuan ini juga menjadi faktor kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Pada tahap penyidikan ini, lanjutnya, tim penyidik Kejati Maluku akan kembali melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab pada penyimpangan anggaran tersebut.

“Nanti saksi-saksi dipanggil lagi, setelah itu baru bisa menentukan siapa tersangkanya,” tandasnya. (S-10)