AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secretchile Pentury kembali menghadirkan empat terdakwa  dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara terkait Merkuri di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/6).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, keempatnya menjadi saksi mahkota. Mereka saling bersaksi atas penyelundupan 110 Kg berita itu.

Keempat terdakwa asal Manado itu adalah Suryanto Pakaya (31), Rustandi Mamoto (33), Rinto Ashat (32) dan Arbo Wonopati alias Kalo (34).

Sidang pemeriksaan saksi yang digelar langsung di pengadilan itu pimpin majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul, didampingi Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota.

Dalam kesaksian sebagai saksi mahkota itu, para terdakwa mengakui barang tersebut kurang lebih 110 kg merkuri yang dikemas dalam 17 botol aqua mini. Namun, barang tersebut dibawa Egen (DPO).

Baca Juga: Pencabul Balita Minta Keringanan Hukuman

Saksi sekaligus terdakwa mengaku, sudah mentransfer uang sebesar Rp. 88 juta kepada Egen. Egen lalu datang dan menampung cinnabar tersebut di kamar 208. Setelah itu, mereka juga membawa beberapa tas ke pelabuhan.

“Kami menginap di kamar 201. Egen datang dan menaruh merkuri itu di kamar 208,” kata Kalo.

Sebelum disidangkan, pihak polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa dan menyimpan mineral logam jenis merkuri di Penginapan Rejeki I, kamar 201, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Namun mereka enggan membeberkan identitas informasi tersebut.

Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju penginapan. Disana ada terdakwa Rinto Ashar di dalam kamar. Mereka melakukan penggeledahan dan menemukan mineral logam jenis merkuri.

Saat itu,  Rinto memberitahu ada dua orang temannya yang bersama-sama dengannya dan sedang membawa tas samping berisikan merkuri ke Kapal cepat KM. Permata Obi yang berlabuh di Pelabuhan Slamet Riyadi.

Polisi lalu menyuruh Rinto membuat temannya datang. Tak lama kemudian mereka datang dengan membawa semua tas samping, dan langsung menuju kapal untuk mengambil merkuri lainnya yang sudah dikirim.

Para terdakwa saat diinterogasi mengaku, membeli dari seorang bernama Egen. Saksi menuturkan, ketiga terdakwa dijanjikan akan diberikan upah masing-masing  uang sebesar Rp.  3.500.000.

Kalo rencananya akan menjual kembali kepada para penambang emas tradisional yang disediakan di Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, dengan harga 1 (satu) kilogram sekitar Rp. 1.000.000

Barang bukti yang dikumpulkan berupa 17 (buah botol aqua yang terdiri dari 7 buah botol aqua mini, dan 10 buah botol aqua sedang berisikan cairan warna perak yang mengandung mineral Logam Jenis Mercuri dengan berat maksimumnya ± 110 Kg  kilogram,  5  buah tas samping ukuran sedang, 3 tas samping ukuran kecil, 1 buah Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna Hitam, 1 buah karton / kardus berwarna coklat yang didalamnya berisikan 149 buah botol plastik kecil dengan tulisan merk “Mercury”.

Mereka terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 – Persyaratan terdakwa atas disebutkan di atas dan diancam hukuman ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain pemeriksaan keempat terdakwa menjadi saksi itu, jaksa juga membacakan keterangan saksi ahli minerba di persidangan. Sidang itu lalu ditunda Rabu (17/6) depan dengan agenda tuntutan.(Mg-2)