AMBON, Siwalimanews – Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Ha­rold Huwae menjelas­kan, kasus dugaan ko­rupsi ADD-DD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Te­ngah sudah P21 dan  tinggal penyerahan tahap dua.

Dalam kasus dugaan korupsi ADD-DD Ako­on  tahun 2015-2017 ini, Ditreskrimsus Pol­da Maluku telah mene­tapkan tiga tersangka yaitu, mantan Raja Akoon AT, sekretaris, PT dan bendahara, TW.

“Berkas sudah P21- tinggal tahap ke-2 ke JPU,” jelas Huwae kepada Siwalima me­lalui pesan whatsaapnya, pekan kemarin.

Berkas para tersangka, lanjut Huwae sudah P-21 atau lengkap tinggal penyerahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tinggal pelimpahan ke JPU,” ujarnya singkat.

Baca Juga: La Hamidi Ngaku Telah Diperiksa KPK

Untuk diketahui, ADD dan DD Akoon yang diusut sejak tahun 2015-2017 yakni, tahun 2015, DD bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708. tahun 2016 Rp601.130. 006 dan 2017 Rp965.935.966, se­mentara itu, untuk ADD yang ber­sumber dari APBD tahun 2015 seni­lai Rp86.77.573, tahun 2016 sebesar Rp101.310.090, tahun 2017 sebesar Rp499.741.966.

Tiga tersangka mantan Raja, sek­re­taris dan bendahara diduga memi­liki peranan penting dalam mengen­dalikan item-item pekerjaan ADD-DD tahun 2015-2017.

Dalam penggunaan kedua angga­ran ini, diduga terjadi penyelewe­ngan pada sejumlah pekerjaan di­antaranya pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (6/3) melalui pesan whatsappnya membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. “Benar,” ujarnya singkat.

Ketika ditanyakan kapan rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka ini, lanjut Huwae, akan dilakukan pekan depan.

“Dalam minggu besok ini semua tersangka diperiksa,” ujar Huwae.

Disinggung lagi apakah akan ditahan, Huwae belum bisa memastikan itu karena akan dilakukan pemeriksaan dulu sebagai tersangka.

“Nanti lihat hasil periksa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima menyebutkan, kasus ADD-DD Akoon sudah tiga tahun lebih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya ditetapkan tersangka.

Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena pada Siwalima akhir Mei 2021 lalu mengungkapkan, pengusutan kasus ini cukup memakan waktu namun ia optimis kasus tersebut segera ke pengadilan untuk disidangkan.

Kata dia, kasus ini cukup lama dikarenakan pihak penyidik kepolisian menyampaikan surat kepada pihak Inspektorat untuk meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini melakukan proses ganti kerugiaan negara, namun hingga saat ini mereka tak menggubrisnya.

Karenanya, Inspektirat Malteng menyerahkan kasus ini kembali ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti naik ke penyidikan. Disisi lain kasus ini lama lantaran belum diaudit oleh BPKP karena mereka akui mengalami kekurangan tenaga aditor.

Sebelumnya juga, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, belum tuntasnya kasus ini disebabkan karena hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah diterima penyidik dan penyidikan serahkan ke Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah untuk memanggil pihak-pihak terkait guna ganti rugi, namun itu tidak membuahkan hasil.

“Hasil auditnya kan sudah ada selanjutnya penyidik serahkan ke APIP, agar APIP melakukan upaya proses ganti rugi dengan menaggil pihak-pihak terkait menindaklanjuti hasil audit BPKP tersebut,” kata Ohoirat kepada Siwalima, Senin (30/11) lalu.

Sesuai aturan lanjut Ohoirat, APIP sudah harus  menindaklanjuti proses ganti rugi itu selama batas waktu tiga bulan, namun upaya itu belum berhasil dilakukan.

“Sesuai aturan upaya itu dilakukan dengan batas waktu 3 bulan, karena sudah melebihi waktu, penyidik surati mereka menanyakan perkembangan penanganannya. baru diketahui sudah lakukan upaya itu tapi tidak berhasil,” tandas kabid.

Dengan demikian, tegas Ohoirat, polisi kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.

Ditreskrimsus polda membidik kasus dugaan korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Mako Direskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyebutkan, ADD dan DD Akoon yang diusut sejak tahun 2015-2017. tahun 2015, DD bersumber dari APBN senilai Rp 267,905,708. tahun 2016 senilai Rp601.130.006 dan 2017 Rp965.935.966.

Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp86.77.573, tahun 2016 Rp101.310.090, tahun 2017 Rp499.741.966.

Dalam penggunaan kedua anggaran ini, diduga terjadi penyelewenangan pada sejumlah pekerjaan dikarenakan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara. dalam penggunaan item-item itu terjadi penyele­wengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya pengadaan bodi speed dan air bersih di negeri Akoon. (S-05)