Tomasoa Kaget Ada Surat Pencopotan
AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon, Charly Tomasoa mengaku, kaget dengan beredarnya surat pencopotannya.
Penjabat Walikota Ambon mencopotnya dengan alasan dirinya menyalahi kewenangan dalam proses pelelangan, atau melakukan maladministrasi. Surat pencopotan Tomasoa kemudian beredar luas melalui group WhatsApp pekan kemarin.
Tomasoa mengaku, kaget dengan beredarnya surat yang menyatakan bahwa dirinya menyalahi kewenangan dalam proses pelelangan, atau melakukan maladministrasi.
Dia juga mengaku binggung dugaan maladministrasi seperti apa yang dimaksud Penjabat Walikota.
Tomasoa menegaskan, dirinya tidak melakukan kesalahan maladministrasi tersebut atau menyalahi kewenangan seperti yang dituduhkan Wattimena.
Baca Juga: Dewan Kritisi Pemerintahan Mi-Orno Dipenuhi PltNamun demikian, dirinya mengaku tetap siap jika pada akhirnya dirinya harus dimutasikan.
“Prinsipnya saya sebagai aparatur sipil Negara saya siap dimutasi, dan surat ini merupakan dasar untuk mutasi, asalkan proses mutasi itu sesuai dengan syarat-syarat dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Tomasoa saat mendatangi redaksi Siwalima, Minggu (1/10).
Hal ini diungkapkan Tomasoa mengklarifikasi pernyataan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena terkait dengan proses mutasinya.
Tomosoa menegaskan, jika dirinya melakukan kesalahan, maka secara tidak langsung sesuai dengan aturan haruslah melalui proses tahapan melalui teguran secara tertulis, dipanggil untuk diperiksa baik oleh bagian Inspektorat atau Badan Kepegawaian Daerah.
“Namun hal ini tidak sama sekali, sehingga tiba-tiba surat itu beredar bahwa saya meyalahi aturan dan melakukan tindakan malaministrasi. Dan saya merasa saya tidak melakukan kesalahan, apalagi saya baru menduduki jabatan ini baru satu tahun lebih,” ujarnya singkat.
Selain itu, lanjut Tomasoa, jika melakukan tindakan maladministasi maka tindakan itu harus dibuktikan sesuai dengan aturan dan batas-batas kewenangan yang diatur dalam aturan itu.
“Saya sendiri tidak tahu saya salah apa, namun prinsip saya itu tidak masalah saya siap dimutasi, dan siap menerima aturan itu, dan sebagai ASN saya berkewajiban ditempatkan dimana saja saya bersedia dan saya siap, dan ada juga hak-hak saya sebagai ASN yang dilindungi dengan aturan dan undang-undang, dan asalkan hak-hak saya tidak dikebiri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, karena diduga melakukan maladministrasi dalam melaksanakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Ambon, Wattimena mengambil tindakan tegas dengan menyurati Badan Kepegawaian Nasional guna dikeluarkannya persetujuan teknis atas usulan mutasi penjabat administrasi di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Wattimena yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, mengungkapkan, mutasi di lingkup Pemkot Ambon itu merupakan hal yang biasa.
Selain itu, lanjutnya, mutasi juga dilakukan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan objektif.
“Soal mutasi hal yang biasa. Tentu dengan pertimbangan yang rasional dan objektif. Tidak untuk orang tertentu tetapi untuk semua pejabat yang akan dimutasi,” ujarnya sembari menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu izin dari Kemendagri.
“Kita masihmenunggu izin dari Kemendagri,” ujar Wattimena.
Penjabat Walikota Ambon menolak berkomentar lebih jauh soal tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh CT, tetapi dirinya menegaskan, mutasi itu merupakan hal biasa, dan izin dari kemendagri belum turun. (S-25)
Tinggalkan Balasan