AMBON, Siwalimanews – Dua buah ranperda Maluku terkaitan pengelolaan Blok Masela segera dibawah ke paripurna, setelah pimpinan DPRD Maluku bersama pimpinan pansus melakukan pertemuan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury usai melakukan rapat evaluasi pimpinan terkait dengan ranperda tentang pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan daerah  Maluku Energi Abadi.

“Kami sudah evaluasi kerja dewan, salah satunya kerja pansus BUMD PT Maluku Energi Abadi, dan penyertaan modal dari Pemprov Maluku ke PT Maluku Energi Abadi,” jelas Wattimury kepada wartawan, Rabu (5/8).

Menurutnya, dengan dirampungkan kerja kedua pansus, maka dalam waktu dekat akan dibawah ke rapat paripurna untuk dilakukan penetapan atas kedua Ranperda dimaksud yang didahului dengan laporan Pansus ke paripurna dewan.

Selain itu, berdasarkan kesepakatan rapat tersebut, lanjut Wattimury, akan dilakukan rapat pimpinan dengan ketua pansus untuk mengecek kembali, sehingga dapat diambil langkah lanjutan.

Dengan dirampungkan kerja pansus, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan terhadap dua ranperda dimaksud.

“Kami sangat mengharapkan, besok kerja pansus sudah rampung. Sehingga dalam waktu dekat i sudah penetapan. Dida­-hu­lui dengan laporan pansus ke paripurna dewan dan ditetapkan sebagai kerja dewan,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah ditetapkan dalam rapat paripurna maka, tahapan selanjutnya harus dibawah Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitas, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Watimury menegaskan baik Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi  maupun Pansus Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Maluku Energi Abadi telah bekerja maksimal.

“Jadi tentang pansus kita ketahui sudah bekerja secara maksimal. Mereka sudah sampai pada tahap penyelesaian pekerjaan pansus,” tegasnya.

Ditambahkan, ketika ranperda ini ditetapkan menjadi perda, maka Pemerintah Provinsi Maluku sudah dapat berproses untuk membentuk BUMD Perseroda Maluku Energi Abadi guna mengelola PI 10 persen sebagaimana yang ditentukan menjadi hak Maluku. (Cr-2)