AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memastikan pekan depan dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan dewan dari Richard Rahakbauw kepada Efendy Rasyad Latuconsina.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimurry kepada wartawan, Senin (20/7). “Tentang PAW wakil ketua DPRD Maluku dari Fraksi Partai Golkar hari Jumat kemarin kami pimpinan dewan sudah  lakukan rapat untuk membahas PAW karena SK Mendagri sudah  ada,” ungkap Wattimury.

Menurutnya, dari rangkaian pertemuan pimpinan dewan dimaksud, telah disepakati dan ditetapkan waktu untuk pelaksanaan PAW wakil ketua paling lambat hari Senin pekan depan, sehingga apa yang menjadi keputusan Kemendagri segera dijalankan.

Wattimurry menjelaskan, salah satu masalah yang sementara dihadapi dewan berkaitan dengan koordinasi dengan Ketua  Penga­dilan Tinggi Maluku untuk dapat terlibat dalam pengambilan sum­pah dan janji wakil ketua yang baru.

Kata Wattimury perlu dilakukan karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika yang di PAW adalah anggota maka dapat dilakukan oleh Ketua DPRD tetapi sebalikny jika PAW terhadap pimpinan dewan, maka harus dikembali­kan kepada Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Lantik 3 KPN dan 1 Lurah, Ini Pesan Bupati

“Karena itu hari DPRD akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Maluku untuk meminta kesediaan beliau dan waktunya kapan,” bebernya.

Selain meminta kesediaan, DPRD juga akan melakukan koordinasi berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan paripurna ditengan pandemi covid-19, artinya apakah peripurnan nantinya dilakukan dalam bentuk daring atau paripurna secara fisik.

“Kalau secara daring ini juga yang mesti dibicarakan karena kita tahu jika secara fisik orangnya berada di sana sedangkan calon yang akan diPAW disini,” jelas Wattimury.

Pimpinan dewan juga tambahnya dalam waktu dekat akan mengundang seluruh anggota badan musyawarah untuk kemudian membicarakan PAW, sehingga badan  musyawarah juga memiliki keputusan yang sama dengan pimpinan dewan.

Sebelumnya diberitakan, pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Maluku dari Richard Rahakbauw kepada Efendy Rasyad Latuconsina dipastikan akan dilakukan usai DPRD menggelar studi komparatif.

Kepastian PAW ini disampaikan Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena kepada Siwalimanews, Jumat (10/7), setelah mendapatkan SK Mendagri Tentang PAW Pimpinan DPRD Provinsi Maluku kemarin.

“Jadi SK PAW itu kita di DPRD Maluku sudah terima kemarin dari Pemprov Maluku,” ungkap Wattimena.

Menurutnya, setelah menerima SK dimaksud, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menyam­paikan petikan SK kepada bebe­rapa pihak, diantaranya Richard Rahakbauw, Efendy Rasyad Latuconsina, Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ketua KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Terkait dengan agenda untuk paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW pimpinan dewan, sebelumnya telah ditetapkan oleh Bamus, namun waktunya kapan belum dapat ditentukan.

“Saat ini DPRD Maluku sementara fokus untuk penyelesaian dua ranperda terakit Blok Masela, salah satunya dengan studi komparatif yang akan dilakukan di Jawa Barat dan DKI Jakarta, karena itu setelah kembali darisana barulah akan diagendakan paripurna,” ujar Wattimena.

Saat ditanya tentang berapa nomor SK Mendagri tersebut Wattimena mengaku, SK dimaksud telah diserahkan ke Ketua DPRD yang nantinya akan disampaikan saat paripurna, selain itu pihaknya tidak miliki kewenangan untuk menyampai­kannya. “SK itu sudah saya teruskan ke Ketua DPRD untuk disampaikan saat paripurna nanti,” ujarnya.(Cr-2)