AMBON, Siwalimanews – Glen Reinhard, warga Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan pidana 1,6 tahun penjara, karena terbukti membawa senjata tajam (Sajam) didalam kapal.

Hakim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Menjatuhkan hukuman 1,6 bulan penjara terhadap terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam masa tahanan,” kata majelis hakim yang dipimpin Felix Wiusan didampingi Jimmy Wally dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, lantaran membawa senjata tajam tersebut di kapal.

Glen tertangkap pada Jumat 20 Desember 2019, sekitar pukul 02:00 WIT di Atas Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Ia ditangkap tepat di bawah tangga Kapal Pelni KM. Dobonsolo.

Penangkapan itu berawal saat Syarif Pelu dan Syamsuddin Sembo, dua anggota polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso sedang menjalankan tugas pengamanan kapal. Saat itu, ada seorang penumpang yang melaporkan dipintu keluar Dek 4 KM. Dobonsolo, ada orang yang mencuri dan sementara ditahan oleh seorang perempuan.

Mendengar hal itu, saksi lang­sung naik ke atas kapal dan me­ngeceknya. Disana sedang terjadi keributan. Saksi pun langsung mengamankan terdakwa.

Mereka pun melakukan pengge­ledahan dengan membuka tas milik terdakwa. Di dalam tas dite­mukan sebilah pisau jenis keris de­ngan menggunakan gagang kayu dan sarung keris.

Terdakwa mengakui keris itu miliknya, untuk menjaga diri.  Ter­dakwa tidak memiliki izin untuk membawa sejenis senjata penu­suk atau senjata penikam. (Cr-1)