AMBON, Siwalimanews – Pendapatan asli daerah yang ditargetkan Pemerintah Kota Ambon kepada kepada Dinas Perhubungan belum mencapai target.

“Sampai akhir September kita dibawa 50 persen dari target yang ditetapkan,” kata Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Selasa (26/9)

Guna mencapai target hingga akhir tahun, pihaknya akan gencar melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor khusus angkutan kota maupun angkutan barang

“Kita razia kelengkapan surat kendaraan hingga Desember yang difokuskan pada izin trayek dan KIR,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Ambon diberikan target pendapatan sebesar Rp 3,5 miliar di tahun 2023.

Baca Juga: Dewan Minta Pemprov Konsisten Bahas APBD Perubahan

Minimnya penerimaan daerah, lanjutnya karena pengusaha angkutan umum maupun barang rendah kesadaran membayar retribusi. “Kesadaran pengusaha angkutan umum dan barang dalam membayar retribusi masih rendah, makanya baru dibawah 50 persen,” tegasnya.

Olehnya dalam razia yang digelar diharapkan kerja sama dari para pengusaha angkutan umum dan barang guna membayar tunggakan-tunggakan retribusinya.

Dirincikan besaran retribusi angkutan umum per tahunnya yang harus dibayar untuk angkot sebesar Rp500 ribu dan angkutan barang Rp700 ribu.

“Sedangkan retribusi terminal untuk angkot per tahun membayar 1,5 juta, retribusi pengujian berkala 500 ribu dan izin trayek 500 ribu,” tandasnya.(S-25)