AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku meraton membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penegak Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada menjelaskan, Ranperda Covid-19 merupakan salah satu ranperda yang mesti ditetapkan dalam waktu dekat, karena masuk dalam kategori ranperda prioritas.

Menurutnya, saat ini Baperda te­ngah melakukan uji publik Ranperda Covid-19 pada beberapa kabupaten di Maluku, dengan tujuan agar ketika ranperda tersebut sahkan akan memi­liki efektivitas ditengah masyarakat.

“Jadi saat ini proses penyelesaian Ran­perda Covid-19 tengah kita perce­patan, dan hari ini kita tengah uji publik Ranperda usul pemda menyangkut Perda Covid-19 di Kabupaten Malra, guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah,” jelas Sarimanela.

Apalagi sampai dengan saat ini, belum ada satupun lembaga yang dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 berakhir, sehingga keputu­san perda ini menjadi prioritas, agar dapat menjadi payung bagi pene­gakan hukum ketika protokol kese­hatan dilanggar baik oleh masyarakat maupun pemerintah. “Kalau target, yang penting mekanisme berjalan dengan baik, maka secepatnya perda ini harus dituntaskan karena me­nyangkut perda prioritas untuk melihat penang­gulangan Covid-19,” tegasnya. (S-50)