OMBUDSMAN RI Perwakilan Maluku berikan penghargaan kepada tiga OPD di Kota Ambon yang berhasil masuk ke zona hijau pada Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.

Penghargaan tersebut diberikan pada saat penyampaian hasil penilaian di kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan disaksikan langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena  Selasa (07/02).

Kepala Perwakilan, Hasan Slamat mengapresiasi tiga OPD yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 82.62, Dinas Pendidikan dengan nilai 81.53 dan Dinas Sosial dengan nilai, 80.93 karena telah mencapai nilai yang baik dan memenuhi standar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Ketiga OPD ini yang paling tinggi se-Maluku, oleh karena itu saya mengapresiasi atas kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial sehingga berhasil masuk ke zona hijau,” ungkapnya.

Dirinya berharap, tiga OPD tersebut dapat menjadi motivasi bagi dinas-dinas lain yang masih berada di zona kuning untuk bisa memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Wattimena Minta ASN Jaga Netralitas

Ia juga berharap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial yang sudah berada di zona hijau agar dapat mempertahankan predikat tersebut serta dapat terus ditingkatkan lagi ke arah yang lebih baik. “Semoga pertemuan ini bisa menjadi alat evaluasi dan motivasi untuk Pemkot Ambon lebih baik sebagai penyelenggara pelayanan publik,” pintanya.

Dijelaskan, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kota Ambon.

“Hal ini menjadi persiapan juga untuk kita agar tahun ini bisa menjadi pelayanan publik yang sesuai de­ngan amanat Undang-Undang No­mor 25 Tahun 2009 Tentang Pelaya­nan Publik,” ungkapnya.

Selain itu, Hasan menjelaskan bahwa adanya perubahan dimensi penilaian pada tahun 2022 dengan mengikutsertakan penilaian masyarakat dan wawancara kompetensi pada perwakilan dinas yang dinilai.

“Hal ini untuk mengetahui sejauh mana kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik,” tandasnya.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengung­kapkan rasa terima kasihnya pada Ombudsman Maluku yang sudah berusaha untuk selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Ambon dapat berjalan sesuai dengan aturan.

“Kami membutuhkan masukan, koreksi dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan karena kita tidak mampu menilai dengan diri sendiri, kami butuh pihak eksternal untuk menilai,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk mewujudkan pelayanan yang prima memang dibutuhkan instrumen khusus dengan menjadikan kekurangan sebagai bahan evaluasi dapat menjadi perbaikan kedepannya.

Kegiatan penyerahan hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik ini di hadiri oleh Pj. Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, Dinas Pendidikan, DInas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Poka, Puskesmas Karangpanjang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Untuk diketahui, dari OPD dan puskesmas yang dinilai: Dinas Pendidikan dengan nilai 81.53, Dinas Sosial  80.93; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 82.62;  Puskesmas Poka 57.69; Puskesmas Karangpanjang 55.31; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 75.38.

Sementara penilaian tidak dilakukan di Dinas Kesehatan dikarenakan semua produk pelaya­-nan telah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (S-08)