AMBON, Siwalimanews – Empat bakal calon anggota DPD mengaju­kan keberatan terhadap Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) Maluku ke Ba­waslu Maluku, karena tidak diloloskan dalam verifikasi administrasi per­baikan.

Keempat balon ang­gota DPD yang dinya­takan tidak lolos veri­fikasi administrasi per­baikan diantarnya, Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru.

“Memang benar dari hasil rekapitulasi verifikasi admi­nistrasi perbaikan kesatu, ter­dapat empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat dan mereka ajukan keberatan ke Bawaslu Maluku,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalima me­lalui pesan Whatsapp, Rabu (8/2).

Dikatakan, KPU menyatakan ke­empat bakal calon DPD tidak meme­nuhi syarat sebab tidak memenuhi syarat dukungan minimal syarat pe­milih dan sebaran yang ditetapkan di­mana bakal calon harus memenuhi mi­nimal 2000 dukungan yang terse­bar di enam kabupaten/ kota di Maluku.

Berdasarkan hasil verifikasi admi­nistrasi perbaikan kesatu, kata Ku­bangun, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran dari bakal calon, Didon Limau hanya 1.831, Ali La Opa hanya mencapai 1.099 sedangkan Yosef Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru hanya 1.845.

Terhadap keberatan itu, Kuba­ngun menegaskan, jika pihaknya menghargai sikap dari balon yang mengajukan keberatan, namun KPU Provinsi Maluku telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mereka akan ajukan ke Bawaslu jadi nanti kami dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut,” ucap Kubangun

Bawaslu Resmi

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku secara resmi mene­rima keberatan dari tiga bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi admi­nistrasi perbaikan kesatu, yang dite­tapkan dalam pleno KPU Maluku, Sabtu (4/2) lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Su­bair kepada Siwalima di ruang ker­janya, Rabu (8/2) menjelaskan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2202 maka setiap bakal calon diberikan waktu paling lambat tiga hari, untuk mengajukan permoho­nan sengketa atas keluarnya berita acara oleh KPU.

“Kalau hitungan maka hari ter­akhir menyampaikan permohonan dan bakal calon yang sudah ajukan permohonan hari ini itu sudah tiga,” ungkap Subair.

Ketiga bakal calon yang telah mengajukan permohonan diantara­nya, Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sikteubun dan Ali La Opa, sedangkan Didon Limau telah menyatakan tidak akan mengajukan permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi Maluku.

“Untuk permohonan Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sekteubun akan diplenokan sebentar jika me­menuhi syarat, maka akan diregi­strasi sementara untuk Ali La Opa ba­tas waktu jam empat ini,” bebernya.

Menurutnya, jika berdasarkan hasil pleno dinyatakan memenuhi syarat formil maka akan diregistrasi dan siap untuk disidangkan dengan batas waktu untuk melakukan proses sengketa selama 12 hari kerja.

Untuk mekanisme penyelesaian laporan, Subair menegaskan, jika sesuai dengan aturan maka akan melewati mekanisme mediasi yang mempertemukan bakal calon sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.

Jika mencapai kata sepakat, maka permohonan dinyatakan selesai dengan dibuatkan berita acara dan ditindaklanjuti KPU dan calon sedangkan bila tidak tercapai kata sepakat dalam mediasi, maka dilanjutkan dalam ajudikasi.

Subair memastikan jika dalam menyelesaikan setiap permohonan Bawaslu Maluku tetap independen dan profesional guna menjamin bakal calon tidak kehilangan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan legislatif. (S-20)