AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lot­haria Latif mengungkapkan, penangka­pan terhadap man­tan anggota DP­RD Kabu­paten Maluku Barat Daya (MBD) Kim Devitz Markus dan dua rekannya.

Penangkapan terhadap me­reka, lanjut Kapolda sudah sesuai meka­nisme berdasar­kan dua alat bukti yang cu­kup dan bukan ka­rena desa­kan atau ke­pentingan apa­pun.

Hal ini diungkapkan Ka­polda menepis spekulasi bah­wa langkah yang ambil pihak kepolisian terkesan dipaksa­kan atas kepen­tingan ter­tentu.

Kim Devitz Markus ber­sama dua rekannya, Harun Lerrick, dan Herman Sakno­hiswy telah ditahan Polda M­luku di Rutan Tantui, Senin (6/2) atas kasus du­ga­an tin­dak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap pedagang ternak Philipus Augustein di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Dalam melaksanakan proses pene­gakan hukum, kata Kapolda, Polda Ma­luku selalu bekerja secara profe­sional dan proposional. Polri, khu­susnya Polda Maluku, tidak bekerja karena ada desakan atau kepenti­ngan-kepentingan apapun lainnya.

Baca Juga: Peran 6 Terdakwa Penyelundup Senpi ke Papua Diungkap Jaksa

“Hal tersebut menunjukkan bahwa kami selalu merespon semua laporan masyarakat dan melakukan pene­gakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kapolda kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/2).

Kapolda menekankan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Setiap orang yang melakukan per­buatan pidana maka harus ber­tanggung jawab di depan hukum, tanpa pandang bulu. Itulah guna­nya hukum sebagai panglima dan NKRI ini adalah negara hukum,” katanya.

Kapolda mengingatkan semua pihak, agar dapat menjaga kamtib­mas kondusif di MBD. Dan me­nyerahkan penegakan hukum yang berkeadilan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tahan Mantan Anggota DPRD

Polda Maluku secara resmi telah menahan mantan anggota DPRD Maluku Barat Daya Kim David Markus, Senin (6/2) di Rutan Polda Tantui Ambon.

Kim David Markus ditahan sekitar pukul 17.00- 18.00 WIT atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap pedagang ternak Philipus Augustein di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Selain Kim Markus, dua kera­batnya yakni Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy yang turut terlibat dalam kasus pengeroykan itu juga ikut ditahan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M.Roem Ohoirat kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (6/2) malam.

Dikatakan, Kim David Markus ditahan bersama dua rekannya dan dikenai dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana.

“Betul dengan 2 rekannya ditahan di Rutan Polda,” ujarnya

Sebelum ditahan, pihak penyidik Polda Maluku menetapkan Kim David Markus dan dua rekannya seba­gai tersangka.

“Iya benar ketiga sudah dite­tap­kan sebagai tersangka,”ujar Direk­tur Reskrimum Polda Maluku, Kom­bes Andry Iskandar kepada Siwa­lima, Senin (6/2) yang dihubungi secara terpisah.

Ditanya soal penahanan ketiga­nya, Andry mengaku akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka

“Diperiksa dulu, selanjutnya jadi tanggung jawab Polres MBD, kita hanya memback-up,” tuturnya.

Untuk diketahui, Philipus Augus­tein merupakan korban pengeroyo­kan yang diduga dilakukan Kim Davids Markus dan dua kerabatnya Harun Lerrick, dan Herman Sak­nohiswy.

Pedagang ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya ini dianiaya di Pasar Tiakur pada 2 Desember 2022 lalu.

Pasca dianiya, korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polres MBD selanjutnya dilakukan visum.

Hanya saja dalam perjalanannya pengusutan kasus ini tak kunjung ada perkembangan dan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polres MBD, sehingga Polda Maluku harus turun tangan mengusut kasus itu.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber terpecaya, Kim Markus telah ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui, sore kemarin.

“Ditahan sekitar jam 5 sore atau jam 6 sore tadi, dan sudah di tahan di Rutan Polda Maluku di Tantui,” ujar singkat sumber itu yang me­minta namanya tak dikorankan.

Kata sumber itu, Kim David Markus dan dua rekannya dijerat de­ngan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan

Adapun bunyi pasal 170 yaitu, barang siapa dengan terang-tera­ngan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sedangkan pasal 351 yaitu, peng­aniayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum pen­jara selama-lamanya lima tahun. (S-10)