AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimum Polda Maluku menghentikan penyidikan kasus pe­nem­bakan bandar nar­koba, Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen yang dilakukan personil BNNK Tual saat proses peng­gerebekan beberapa waktu lalu.

Penghentian kasus ini dilakukan, setelah Ditreskrimum Polda Maluku melakukan ge­lar perkara bersama Ba­reskrim Polri, di­mana ditemukan fakta baru adanya pengaburan fakta kasus yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo yang kini jabatannya telah dicopot oleh Kapolda.

“Pada tanggal 20 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri dikarenakan ditemukan fakta baru bahwa, man­tan Kasat Reskrim Polres Tual  telah menutupi suatu fakta yang sebe­narnya,” ungkap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (28/3).

Menurutnya, dari hasil gelar ter­sebut didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor Moh Novri Patamangi selaku penyidik BNN Kota Tual adalah, dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba, dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari BNNK Tual,

Atas pertimbangan tersebut pada tanggal 27 Maret 2023 Polda Maluku telah menerima surat dari Kabareskrim Polri Nomor: B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Feb­-ruari 2023, dengan rekomendasi menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Ditangkap, Kapolda Minta Pemerkosa IRT Dihukum Berat

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku telah menerbitkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut diatas tertanggal 27 Maret 2023,” ungkapnya.

Andri mengatakan, kasus terse­-but ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan dari awal ditangani oleh Polres Tual. Semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan.

Hanya saja dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual.

“Polda Maluku justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan bahkan selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk dan arahan Mabes Polri,” tukasnya. (S-10)