Terus Didemo, Sekda Ngaku Salah Berjoget di DPRD
AMBON, Siwalimanews – Setelah diserbu gelombang demonstrasi dari berbagai kalangan, Sekda Maluku Kasrul Selang akhirnya mengakui kesalahannya berjoget di DPRD Maluku saat perayaan HUT Provinsi Maluku ke-75 pada 19 Agustus lalu.
Kasrul menegaskan, dirinya yang bertanggung jawab atas kejadian itu.
“Kejadian di DPRD tersebut saya adalah orang yang paling bertanggung jawab sehingga jangan salahkan orang lain, saya yang salah,” tegas Kasrul, ketika menemui perwakilan pendemo dari Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Telutih (IKKATT), Selasa (1/9) di depan Kantor Gubernur Maluku.
Sebelum ditemui Kasrul, sekitar 60 orang yang mengatas namakan IKKATT melakukan aksi demo di pintu samping masuk kantor gubernur, Jalan Raya Pattimura sekitar pukul 11.25 WIT.
Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan diantaranya, Copot Sekda Maluku dari Ketua Harian Gustu Covid Maluku, Copot Kadis Kesehatan Provinsi Maluku dari jabatannya, copot Plt Direktur RSUD dr Haulussy, Polri jemput paksa Jomima Orno dan ditetakan sebagai tersangka dan usut Plt Direktur RSUD soal pelayanan kesehatan sampai almarhum Hasan Keiya meninggal dunia.
Baca Juga: Gandeng BI, ACT Bagi Paket SembakoMereka datang dengan mobil pick up lengkap dengan sound system.
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh pendemo dibawah pimpinan koordinator lapangan Umar Ismail Kelian, yakni pertama mendukung dan mendorong pihak kepolisian untuk tetap konsisten dalam penegakan hukum dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar UU Kekarantinaan, tegak lurus penanganan, pelaksanaan hukum secara profesional, proporsional, transparan dan bertanggungjawab untuk memenuhi rasa keadilan.
Kedua, meminta pihak kepolisian segera proses hukum Gubernur Maluku, Sekda Maluku dan anggota DPRD Maluku dalam aksi berjoget dan bernyanyi pada 19 Agustus 2020, tanpa mengindahkan protokol Covid-19 dan melanggar UU Kekarantinaan kesehatan. Ketiga, kepolisian harus menghindari standar ganda dan jangan menggunakan penerapan aturan hukum yang tebang pilih dalam hal penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19. Artinya jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Keempat, pemberian sanksi hukum yang sama sesuai UU Kekarantinan Kesehatan dan prosedur tetap Covid-19, atas unsur kelalaian dan inkonsistensi pejabat publik baik eksekutif dan legislatif yang ikut terlibat dalam berjoget ria dalam Perayaan HUT Provinsi Maluku di gedung DPRD Maluku, Karang panjang Ambon yang nyata-nyata dan jelas melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan protap penanganan Covid-19.
Kelima, meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk menjemput secara paksa Jomima Orno dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik atas istri dari almarhum Hasan Keiya. Keenam, komponen masyarakat Seram Nusa Ina dan Pengurus Besar IKKAT Maluku akan ikut dan turut serta mengawal dan mengikuti penyelidikan, penyidikan, sampai pada penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
Ketujuh, meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agar membebaskan ke-13 tahanan tanpa syarat terkait kasus dugaan pengambilan jenazah pasien Covid 19 di depan Rumah Makan Arema, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Mereka bergantian melakukan orasi di atas mobil pick up. Mereka mendesak agar Sekda Maluku diberikan sanksi tegas atas aksi jogetnya bersama dengan anggota DPRD Maluku.
“Kenapa masyarakat diberikan sanksi ketika melanggar protokol kesehatan, sementara pejabat tidak,” ujar Umar Kelian.
Sekitar pukul 15.10 WIT, massa kemudian melakukan aksi bakar ban di depan pintu, karena belum satupun pejabat yang keluar menemui mereka. Bahkan mereka berupaya menerobos masuk dengan menggoyang pintu pagar yang ditutup dan dijaga puluhan anggota Satpol PP.
Disulut emosi, pendemo kemudian berupaya memblokade Jalan Pattimura. Sempat terjadi kemacetan lalu lintas, namun tak berlangsung lama. karena dihentikan oleh aparat kepolisian.
Barulah sekitar pukul 17.35 WIT, perwakilan pendemo berjumlah 10 orang diizinkan masuk ke lokasi parkiran VIP untuk bertemu sekda. Pernyataan sikap dan tuntutan kemudian dibacakan oleh di hadapan sekda dan Kepala Kesbangpol, Habiba Saimima.
Usai mendengar pernyataan sikap, Sekda Kasrul Selang mengakui kesalahannya melakukan aksi joget di kantor DPRD Maluku.
“Untuk joget-joget beta yang salah, karena beta yang menyanyi. Seng boleh kasih salah orang lain, kasih salah beta,” ujar Kasrul.
Sementara terkait dengan tuntutan agar 13 tersangka perampasan jenazah almarhum Hasan Keiya, Kasrul tidak bisa memberikan jaminan.
“Mudah mudahan sehari dua hari ini ada solusi buat basudara samua. Katong sangat simpatik dengan keluarga almarhum HK sehingga ini menjadi pembelajaran buat kami,” ujarnya.
Kasrul menegaskan, jika ada masalah dalam penangan Covid-19 di Maluku dirinya yang paling bertanggung jawab. “Kalau ada yang salah itu berarti seorang Kasrul Selang, bukan orang lain yang salah, tapi saya,” tandasnya.
Usai mendengar pernyataan Kasrul, para pendemo membubarkan diri dan dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
Demo di DPRD Maluku
Demo juga dilakukan puluhan pemuda yang tergabung dalam aktivis Revolusi Beta Kudeta (RAB) di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Selasa (1/9).
Aksi ini merupakan rangkaian menuntut keadilan atas tindakan berjoget ria ditengah pandemi Covid-19 yang dilakukan Sekda Maluku, Kasrul Selang dengan sejumlah pejabat serta anggota DPRD Provinsi Maluku pada HUT Provinsi ke-75 lalu.
Demonstran tiba di gedung DPRD sekitar pukul 10.40 WIT, yang dipimpin koordinator lapangan Muhammad Umar Rumakefing, dengan membawa keranda jenazah bertuliskan “RIP DPRD Provinsi Maluku”.
Keranda yang dibawa sebagai bentuk protes terhadap anggota DPRD yang melakukan tindakan tidak terpuji di Baileo Rakyat.
Dalam orasi, mereka meminta Gubernur Maluku memecat Sekda, meminta DPRD Maluku untuk membebaskan 13 tersangka perebutan paksa jenazah Covid-19 dan meminta pimpinan partai politik melakukan PAW terhadap anggota DPRD yang terlibat aksi berjoget ria.
“Para pimpinan ini harus menjadi contoh kepada masyarakat bukan malah melanggar. Yang terjadi saat ini 13 orang dipenjara dan tidak ada 1 anggota DPRD pun yang mendampingi mereka. Dimana tupoksi kalian untuk mengawal aspirasi rakyat ketika rakyat dizolimi,” teriak Rumakefing.
Setelah beberapa menit berorasi, mereka ditemui Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi Wakil Ketua Melkias Saerdekut serta anggota Saoda Tethol, Hatta Hehanusa dan Hengky Pelata.
Dalam pernyataannya, Lucky Wattimury meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Maluku atas aksi joget tersebut.
Menurutnya, yang terjadi bukan disengaja melainkan spontanitas. Ia bahkan siap bertanggung jawab jika ada masyarakat yang menempuh jalur hukum atas aksi tersebut.
“Prinsipnya aspirasi kita tampung, namun jika ada konsekuensi hukumnya, saya selaku pimpinan siap bertanggung jawab, karena apa yang terjadi dilakukan secara spontanitas dan saya selaku pimpinan sudah minta maaf secara terbuka kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara menyangkut 13 tersangka perampasan jenazah yang ditahan, Wattimury mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan kapolda, namun pihaknya tidak dapat mengintervensi penanganan kasus itu.
“Kami sudah perjuangkan aspirasi masyarakat dengan sampaikan ke gubernur dan kapolda, setelah ini kami akan kembali bicara dengan Kapolda dan mudah-mudahan ada pertimbangan. Intinya kami tidak intervensi hukum, tugas kami menyampaikan aspirasi rakyat,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Wattimury, para pendemo membubarkan diri.
Sebelumnya aksi demo juga dilakukan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan Komunitas Revolusi Beta Kudeta. Mereka mengecam aksi joget di Kantor DPRD Maluku dan menuntut sekda dan gubernur meminta maaf. (S-39/Cr-2)
Tinggalkan Balasan