AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanusa menu­ding Pemprov Ma­luku melalui Dinas PUPR tidak mampu mengelola ruas jalan provinsi.

Begitu banyak ruas jalan provinsi yang sampai saat ini rusak parah tetapi tidak ada perhatian sedikitpun dari pemprov.

Kata Hehanussa, ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan bukan saja di Kota Ambon dan Pulau Seram, tetapi hampir di seluruh kabupaten dan kota

“Jujur kita sangat menyayangkan dan prihatin dengan begitu banyak ruas jalan provinsi yang hingga saat ini mengalami kerusakan dan tidak kunjung ada intervensi untuk mem­perbaikinya,” ungkap Hehanusa kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (4/8).

Ketidakmampuan pemprov dalam mengelola ruas jalan provinsi terbukti dengan diterbitkannya SK Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Maluku nomor 799 Tahun 2022 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai jalan provinsi.

Baca Juga: Uluputty: Regulasi Picu LIN dan ANP Batal

Salah satu ini dari surat yang diteken Gubernur Maluku Murad Ismail tersebut yakni mengembalikan status jalan Piru–Loki dari jalan provinsi ke jalan kabupaten.

Pengembalian status jalan tersebut menurut Hehanusa bukan merupakan keputusan yang bijak, sebab mestinya pemprov berupaya untuk memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan bertahun-tahun tersebut.

Bukan sebaliknya justru mengembalikan kepada pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki keterbatasan APBD jika dibandingkan dengan provinsi.

“Kan salah satu isi SK Gubernur itu mengembalikan status jalan Piru–Loki dari jalan provinsi ke jalan kabupaten, maka ini menunjukkan ketidakmampuan pemprov dalam pengelolaan jalan provinsi sehingga dikembalikan ke kabupaten,” tegas Hehanusa.

Politisi Gerindra ini pun berharap kedepan Pemprov tidak mudah untuk mengembalikan jalan ke Kabupaten tetapi harus berjuang agar perbaikan terhadap infras­truktur jalan di Maluku yang men­jadi kewenangan provinsi dapat dilakukan dengan baik.(S-20)