AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi IV DPR Saadiah Uluputty mengungkap­kan, regulasi menjadi penyebab dua proyek strategis nasional yakni Lumbung Ikan Nasional dan Ambon New Port batal dibangun di Maluku.

Hal ini disebabkan karena, regulasi tidak dipegang oleh provinsi sebagai daerah oto­nomi, namun pemerintah pusat.

Uluputty menjelaskan, LIN dan ANP bisa jalan namun harus dibuat regulasinya terlebih dahulu.

“Dua proyek ini tidak akan terlaksana tanpa adanya regu­lasi. Sebenarnya pembangunan ANP ini ada di Kementerian Perhubungan. Leading sektor­nya ada di sana, tapi dia tidak terlepas dari Lumbung Ikan Nasional yang memang harus kita dorong dan siapkan grand designnya,” jelas Uluputty kepada wartawan di Ambon, Jumat (4/8) malam, usai menjadi pembicara pada seminar nasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Darussalam Ambon yang bertemakan “Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Maluku”.

Uluputty menjelaskan, pula bahwa LIN harus dimulai dari adanya regulasi karena itu penting sebagai payung hukum yang akan dijadikan sebagai salah satu alasan utama untuk mengikat semua stakeholder Pemerintahan.

Baca Juga: Keliobas Percayakan Kelsaba Kelola Dana Zakat

“Kalau kita belum tuntas soal regulasi LIN maka kita tidak bisa bicara soal start atau mulai pembangunannya,” tegasnya.

Terkait regulasi, Uluputty mengaku telah menanyakan hal tersebut. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri telah menyampaikan bahwa sudah ada prosesnya.

“Langkahnya seperti apa sudah kita tanyakan, namun memang kita juga belum melihat secara gamblang apakah dia masuk dalam dokumen kebijakan penangkapan ikan terukur, ataukah dia terlepas dari itu?,” akuinya.

Meski demikian, legislator RI Dapil Maluku ini meminta agar semua pemangku kebijakan dari lembaga eksekutif dan legislatif di provinsi 1000 pulau ini harus kompak untuk meyakinkan pemerintah pusat guna mewujudkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.

“Tidak bisa DPR saja yang bicara dan berteriak, tapi harus juga dilakukan oleh semua stakeholder. Karena belum ada regulasinya sampai sekarang, maka bisa dikatakan bahwa LIN merupakan janji kosong belaka untuk Maluku,” sebutnya.

Dewan Kesal

DPRD Provinsi Maluku menye­salkan sikap ketidakseriusan pem­prov dalam memperjuangkan Ambon New Port.

Ungkapan kekesalan ini disam­paikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (5/8) merespon kebijakan pempus yang menghapus ANP dari daftar program strategis nasional.

Watubun mengungkapkan, sejak awal pihaknya meyakini proyek Ambon New Port ini dapat berjalan dengan baik hingga tuntas diker­jakan, namun faktanya justru dihapus oleh pempus.

“Kami sangat menyesalkan Ambon New Port ini dihapus dari proyek strategis nasional untuk kepentingan rakyat Maluku,” ujar Watubun.

Menurut Watubun, sebagai pimpinan DPRD sejujurnya merasa jika ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah dan lokasi mungkin saja proyek ini telah berjalan.

Kata dia, proyek Ambon New Port sangat bermanfaat untuk kepen­tingan masyarakat Maluku yang akan menyerap banyak tenaga kerja, bahkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau proyek ini jalan kan begitu banyak orang akan terakomodir disana dengan baik sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dan akhirnya berdampak pada kesejah­teraan masyarakat juga,” jelasnya.

Watubun menegaskan, pemprov mestinya memberikan kesejukan untuk pihak lain yang ingin membangun dan berinvestasi di daerah ini.

“Orang kalau datang berinvestasi sudah mengandaikan ini dan itu nanti hasilnya seperti itu. Artinya berikan dulu kesempatan kepada mereka untuk melakukan investasi di daerah setelah itu barulah mulai berbicara terkait pajak retribusi termasuk kontribusi bagi daerah,” kesalnya.

Watubun menambahkan, pem­prov harus membuka ruang seluas-luasnya bagi orang yang ingin berinvestasi jika tidak, orang tidak akan betah hanya karena sikap pemimpin yang tidak fair untuk mendatangkan investasi di Maluku. (S-26/S-20)