AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menggelar Paripurna V dalam rangka penutupan masa persidangan  III, tahun sidang I 2019-2020 dan sekaligus pembukaan masa persidangan I tahun sidang II 2020 -2021 secara virtual, Rabu (2/9).

Paripurna yang dipusatkan di ruang sidang utama yang dipimpin Wakil Ketua Gerald Mailoa didampingi Rustam Latupono juga selaku wakil ketua dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Maileo menjelaskan, sesui tugas dan fungsinya DPRD Kota Ambon pada masa sidang III tahun sidang I 2019-2020 menuangkan pokok-pokok pikiran dalam bentuk 16 rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon.

16 rekomendasi tersebut yakni, pertama, Pemkot Ambon segera melakukan proses penyelesaian persoalan Kepala Pemerintahan Negeri yang masih banyak belum memiliki raja definitif, kedua, pemkot diminta agar mempercepat tahapan pilkades serempak sesuai ketentuan peraturan yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat

Ketiga, pemkot segera memfasilitasi data korban bencana gempa bumi terhitung dari tanggal 26 September dan 10 Oktober 2019 sekaligus mempercepat penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah diputuskan oleh BPBN RI. Empat, pemkot diminta lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan ketentuan aturan yang telah diterbitkan untuk mengatasi dan mencegah penularan covid-19 di Kota Ambon.

Baca Juga: Janji Berikan Kapal dan Jaring Bagi Nelayan

Lima, pemkot segera menyelesaikan proses penyaluran bantuan jaring pengaman sosial covid-19 khususnya untuk BLT APBD bagi para calon penerima bantuan yang sampai saat ini belum menerima hak mereka. Enam, pemkot segera menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja PHK oleh perusahaan terhadap tenaga kerja akibat dari dampak covid-19 di Kota Ambon.

Ketujuh, pemkot juga diminta untuk meminimalisir dampak penyebaran penyakit berbahaya lainnya yakni DBD terhadap ancaman peningkatan kasus serta mengoptimalkan peningkatan konsep pengentasan masalah stunting di Kota Ambon. Delapan, pemkot bersama tim kerja agar segera melakukan pendataan dan perlindungan terhadap situs-situs sejarah yang ada di Kota Ambon

Sembilan, pemkot agar dapat memproses bersama tim kerja tindak lanjut pengalihan status Benteng Victoria menjadi wilayah situs sejarah. Sepuluh, pemkot diminta untuk memperhatikan status akreditasi semua puskesmas yang ada di Kota Ambon. Sebelas, pemkot diminta meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon .

Dua Belas, pemkot dapat serius menangani penyelesaian infrastruktur pada RPH Tawiri agar bisa segera difungsikan. Tiga Belas, pemkot diharapkan menata terminal Mardika sesuai fungsinya. Empat Belas, pemkot diminta meninjau kembali regulasi parkir yang bertabrakan dengan kebijkan pemprov pada ruas jalan tertentu dalam melakukan parkir pararel dan dapat meninjau kembali pihak ketiga yang melakukan pungutan secara manual karena ini  bisa berindikasi terhadap kebocoran PAD.

Lima Belas, pemkot harus dapat memperhatikan dampak pencemaran lingkungan dari proses pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di Dusun Kusu-Kusu Sereh Desa Soya serta Enam Belas, pemkot diminta agar dapat memperhatikan proses pengelolaan sampah lewat akses pelayanan persampahan di Kota Ambon.

“Kita harapakan rekomendasi ini sebagai perwujudan sinergitas antara DPRD dengan kepala daerah,” ujar Mailoa.

Selain itu kata Maileo, ini juga diharapkan menjadi referensi bagi walikota dalam melaksanakan pembangunan Kota Ambon dengan lebih baik, sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Sementara itu secara Virtual Walikota Ambon dalam sambutannya memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui dan menerima LPJ APBD Kota Ambon tahun Anggaran 2019 dengan berbagai catatan kritis untuk nantinya menjadi perhatian dan akan ditindak lanjuti oleh Pemkot Ambon.

“Saya berikan penghargaan dan ucapan terimah kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon atas dukungan yang diberikan. Semoga kerja keras yang kita lakukan bersama ini akan menghasilkan sesuatu bagi masyarakat di kota yang kita cintai ini,” harapnya. (Mg-5)