AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Agung memberhenti­kan sementara ASN Kejaksaan Ne­geri SBB, Jantje Lumoly yang terlibat kasus persetubuhan dan pencabulan.

Pemberhentian semenetara Lumoly ditandai dengan surat Keputusan Jaksa Agung nomor: 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses persida­ngan, untuk itu Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat ke­putusan tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan, karena menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan sambil menunggu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Ka­reba, kepada Siwalima diruang kerjanya, Senin (1/8).

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi Kejaksaan Agung dan akan dikawal hingga ada puntusan inkrah. Jika terbukti yang bersangkutan akan ditindak tegas.

Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memproses setiap pegawainya yang terlibat tindak pidana.

Baca Juga: Lambat Audit Korupsi MTQ, BPKP Diduga ‘Masuk Angin’

“Kami menegaskan komitmen terhadap seluruh personil, jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau inspeksi kasus bidang pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, kami akan menerapkan sanksi aturan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (S-10)