AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Pro­vinsi Maluku diduga sengaja mem­perlambat audit dugaan korupsi dana MTQ Maluku tahun 2017.

Langkah perlambat dengan se­ngaja mengulur-ulur waktu proses audit dibuktikan hingga sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Buru belum mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi MTQ yang sudah tiga tahun mandek dan  telah ditetapkan tersangka.

Demikian diungkapkan, praktisi hukum, Ronny Samloy saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (30/7).

Samloy mengatakan, jika Kejari Buru yang menuding pihak BPKP Ma­luku menghambat proses penyi­dikan kasus dugaan korupsi MTQ Buru Selatan yang diduga merugikan negara Rp9 miliar. Maka hal ini patut dipertanyakan.

“Kalau Kejari Buru sudah melaku­kan berbagai langkah sesuai hukum acara dan masih menunggu hasil audit dari BPKP, patut diperta­nya­kan sejauhmana profesionalisme auditor di BPKP Provinsi Maluku,” katanya.

Baca Juga: Ivanna Kwelju Ngaku Dijebak Tagop

Ketidakprofesional auditor BPKP Provinsi Maluku terlihat dari komitmen menuntaskan audit kasus-kasus dugaan korupsi yang lain de­ngan cepat, tetapi dalam kasus ko­rupsi MTQ Maluku di Buru Selatan kemudian seperti lamban, padahal Kejari Buru telah menduga kerugian mencapai 9 miliar rupiah.

Dijelaskan, patut diduga BPKP Maluku sengaja mengulur-ulur waktu yang berdampak terhadap lam­bannya penanganan kasus du­gaan korupsi, maka ditakutkan auditor di BPKP Maluku telah ‘masuk angin’ sehingga minim memiliki komitmen untuk melakukan audit terhadap anggaran MTQ Maluku.

“Tidak jelas kinerja auditor BPKP Maluku maka tidak salah jika mas­yarakat mempertanyakan sejauh­mana komitmen BPKP dalam men­dukung pemberantasan tindak pida­na korupsi di Maluku,” ujar Samloy.

Menurutnya, apapun alasannya BPKP Maluku tidak boleh mengabai­kan kasus dugaan korupsi dana MTQ Maluku yang ke-17 yang di­gelar di Kabupaten Buru Selatan, bu­kan karena telah menjadi konsum­si publik, melainkan kasus korupsi harus diprioritaskan untuk dituntas­kan oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini dibantu oleh BPKP.

Olehnya, Samloy mendorong agar BPKP Maluku melakukan evaluasi dan menggantikan auditor yang menangani kasus MTQ Maluku, sebab ketidakseriusan yang ditun­jukkan telah menciderai rasa keadilan yang mestinya didapatkan oleh masyarakat.

Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake juga menyayangkan sikap BPKP Provinsi Maluku yang ter­kesan menghambat audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ Maluku tahun 2017.

Dikatakan, kelanjutan dari pe­nanganan kasus korupsi baik oleh kejaksaan maupun kepolisian sa­ngat tergantung dari hasil perhi­tungan kerugian negara yang wajib dikeluarkan oleh BPKP Maluku.

“Mestinya BPKP Maluku men­dukung proses penegakan hukum dengan mempercepat perhitungan kerugian negara dalam kasus MTQ,” tegasnya.

BPKP Maluku, kata Laturake tidak boleh bersikap cuek dengan hasil perhitungan sebab jika tidak diserahkan hasil perhitungan maka penyidik Kejaksaan Negeri Buru tentunya tidak akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana MTQ.

Masyarakat akan menilai sejauh mana komitmen BPKP Maluku dalam membantu kerja-kerja kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi, bila BPKP tidak serius maka akan menjadi preseden buruk bagi lembaga auditor tersebut. (S-20)