AMBON, Siwalimanews – Bos PT Vidi Citra Kencana Ivanna Kwelju mengaku dijebak oleh eks Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa. Hal itu diakui Ivanna saat memba­cakan pembelaan (pledooi) di sidang lanjutan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.

Sidang dengan agenda pemba­caan surat pembelaan terdakwa ber­langsung di Pengadilan Tindak Pida­na Korupsi Ambon Kamis (28/7).

Dalam pembelaannya Ivanna mengaku, hanyalah korban yang terjebak dalam kebiasaan memberi­kan uang di Pemerintahan Tagop Soulisa saat menjabat Bupati Bursel.

Olehnya wanita cantik tersebut tak terima dengan tuntutan 2,6 tahun penjara yang diajukan jaksa penun­tut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pembelaan yang berlangsung dalam sidang yang dipimpin  Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual tersebut, Ivanna meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Inamsol, Kejati Jangan Lindungi Pelaku Kejahatan

“Memohon majelis hakim me­nyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana yang disampaikan JPU dalam tuntutan­nya,” pungkas Kuasa Hukum Ivanna.

Tak hanya kuasa Hukum Ivanna, Ivanna sendiri ikut bersuara mela­kukan pembelaan. Dirinya juga mengaku terjebak dalam permainan Tagop soal pemberian uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten bumi Bipulo itu.

“Saya hanya menjalankan peker­jaan saya sebagai kontrakor dan disitu saya terjebak dalam lingkaran kebiasaan suap,” tegas Ivanna.

Diakuinya, tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri sebagai­mana yang di sampaikan JPU dalam tuntutannya. Usai mendengar pem­belaan terdakwa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Tuntut 2,6 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivanna Kwelju, tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudar­sono Soulissa hanya dituntut KPK, dengan pidana 2,6 tahun penjara.

Wanita cantik ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan memberi­kan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian pro­yek pembangunan di kabupaten tersebut.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.85.000.000 subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-un­dang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.

Tuntutan JPU KPK, Taufiq Ibnu­groho Cs dibacakan dalam persi­dangan yang dipimpin Hakim Na­nang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7) siang.

Perbuatan suap tersebut, lanjut JPU juga diakui terdakwa melalui persidangan sebelumnya dimana terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Tagop melalui rekening Jhony Kasman.

Diketahui, Kasman merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.

Kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meri­ngankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan. (S-10)