AMBON, Siwalimanews – Janji Pemkot Ambon untuk mem­bayar ganti rugi lahan Instalasi Pe­ngolahan Sampah Terpadu (IPST) di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan tak kunjung dilakukan.

Pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu akhirnya melayangkan somasi  kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Somasi telah dilayangkan sejak Selasa (29/9). Jika walikota tidak menanggapi maka, dia mengancam akan tutup aktivitas IPST Toisapu.

Daniel Manuhutu yang mewakili pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/9) menjelaskan, so­masi dilayangkan oleh pemilik lahan lantaran, Walikota tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan per­soalan pembayaran lahan yang di­gunakan untuk pengolahan sampat.

“Jadi Pemkot dalam hal ini wali­kota tidak memeliki itikat baik sejak adanya putusan PN Ambon tanggal 2 Juli 2020 lalu, maka kita layangkan somasi ke walikota selama dua hari sejak kemarin,” ungkap Dani.

Baca Juga: Pria Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Didalam perjanjian damai ayat (6) dinyatakan, pemkot dengan itikat baik berdamai dengan pihak perta­ma, dimana pihak kedua atau pemkot akan menyelesaikan perjanjian un­tuk memberikan kompensasi kepada pihak pertama dalam pemanfaatan dati Haleru seluas 10 ha, namun sejak perjanjian itu ditandatangani Pem­kot tidak memiliki itkhat baik tersebut.

Dani mengancam, jika somasi tidak direspon Walikota Ambon, maka pemilik lahan akan tutup lahan secara total, termasuk lahan IPTST, sehi­ngga Kota Ambon tidak lagi memiliki tempat pembuangan akhir sampah.

Menurutnya, proses penundaan pembayaran telah dilakukan Pemkot Ambon sejak tahun 2007. Namun tidak ada hasil apapun, hingga ta­hun 2017 Enne Yosephine Kailuhu dipanggil oleh Walikota dalam kai­tan dengan penerbitan Amdal, di­mana pemkot membutuhkan lahan seluas 16 ha.

Enne Kaliuhu memproses amdal bersama pemkot dan dijanjikan setelah hari raya idul Fitri tahun 2017, atau setelah amdal keluar akan diba­yar. Ironisnya amdal sudah dikeluar­kan tetapi sampai tahun 2017 pem­bayaran tidak dilakukan pemkot.

Selanjutnya, tahun 2019 pemilik lahan kembali berproses dengan me­laporkan walikota ke Menkopol­hukam, dan diawal tahun 2020 Pem­kot dipanggil oleh Menkopolhukam sehingga akhirnya disanggupi serta meminta berdamai dengan pemilik lahan yang lama.

Setelah berdamai, dilakukan per­janjian dengan pemkot pada bulan Mei 2020 yang isinya, pemkot akan membayar 10 ha dengan DP satu hektar yang sesuai kesepakatan har­ga DP sebesar 660 juta.

“Setelah DP diberikan, maka usai PSBB akan didatangkan appraisal untuk menentukan harga. Jika ku­rang dari DP akan ditambah, tetapi sampai saat ini pemkot  ketika dimin­takan pertanggung jawaban tindak lanjut tidak ada maka kami menutup lahan yang baru perluasan.

Ia menuding, Pemkot Ambon ke­tika membutuhkan lahan mengejar pemilik hingga ke Jakarta, tetapi begitu mendapatkan lahan, justru pemkot acuh dengan apa yang menjadi hak pemilik lahan dan hal ini tidak baik.

Ditutup

Seperti diberitakan, lokasi IPST di Dusun Toisapu, Desa Hu­tu­muri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ditutup oleh pemilik lahan, Sabtu (12/9).

Pemilik lahan memasang spanduk bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas pembuangan sampah di lahan ini di tanah dati Haleru sampai adanya penyele­saian pembayaran sesuai putusan No.269/Pdt.G/2019/PN-AMB ayat 6. Spanduk larangan dipasang pada jalan masuk lokasi IPST tersebut.

Pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu mengatakan, IPST Toi­sapu ditutup karena Pemkot Ambon belum mampu mereali­sasikan janji pembayaran lahan kepadanya.

Menurutnya, Pemkot Ambon janji akan membayar ganti rugi lahan yang telah dipakai untuk pembangunan IPST sejak Agustus 2020 lalu, na­mun sampai saat ini belum diba­yarkan.

“Mereka (Pemkot-red) menjanji­kan dari bulan Agustus kemarin mau dibayar, namun ternyata tidak ada pembayaran hingga kini,” jelas Enne kepada Siwalima di lokasi IPST Sabtu (12/9).

Dani  mengecam Pemkot Ambon yang janji membayar ganti rugi lahan namun sampai saat ini tidak dibayarkan.

“Saya dan keluarga menuntut hak supaya Pemkot bayar. Jangan mereka main gali lalu tidak bisa bayar untuk saya,” katanya.

Menurutnya, lahan yang dipakai untuk IPST seluas 10 hektar. Sejak tahun 2006 lalu sampai dengan saat ini Pemkot Ambon belum memba­yarkan.

“Saya belum pernah merasakan pembayaran dari tanah ini dari 2006. Jadi saya harap secepatnya Pemkot Ambon  dapat menindak lanjuti hal ini,” harapnya.

Pemkot Ambon harus membayar apa yang menjadi hak pemilik lahan, karena beberapa tahun yang lalu Pemkot juga salah melakukan pembayaran, bukan ke saya, tapi ke Agustinus Kailihu yang meng­-ambil berkas foto copy dokumen dari Ibu tiri saya dan akhirnya terjadi penjualan,” tuturnya.

Awalnya, kata Enne, sesuai de­ngan perjanjian satu hektar peker­jaan harus dibayarkan dulu, namun kenyataannya tidak.

“Pemkot harus utamakan sampah. Ini kan sangat penting. Kita sudah lakukan penututupan maka Pemda juga harus bertang­gung jawab,” tegasnya.

Ia menegaskan, aktivitas IPST Toisapu itu akan dibuka lagi jika Pemkot Ambon sudah membayar.

“Kalau dari Pemkot bisa sece­patnya membayar apa yang menjadi hak saya, maka akan dicabut papan yang berisi larangan.

Disinggung berapa besar pembayaran yang harus dilakukan Pemkot Ambon, Eeune menam­bahkan, 10 miliar. “Saya belum pernah merasakan pembayaran dari tanah ini dari 2006. Jadi saya harap secepatnya pemkot  dapat menindaklanjuti hal ini,” katanya.

Janji Cek

Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Anthony G Latuheru ketika dikonfirmasi Siwalima, mengaku, akan mengecek dulu.

Ia bahkan janji akan memberikan keterangan, Senin (14/9). Karena harus lebih dulu mengecek apakah benar belum dibayarkan ataukah sudah. “Hari Senin saya kasih keterangan saya belum cek,” tandasnya.

Disinggung alasan soal pemilik lahan yang telah menutup aktivitas IPST Toisapu, karena belum dibayar, sekot enggan berkomentar.

Sementara itu, Kepala Keuangan Kota Ambon, Apries Gaspersz ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya belum mau memberikan komentar.

Ia juga janji akan memberikan keterangan Senin (14/6).  “Ok besok pagi saja e,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp.(Cr-2)