AMBON, Siwalimanews – Hingga kini tim pe­nyidik Kejaksaan Ting­gi (Kejati) Maluku be­lum  memeriksa dan me­nahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuang­an terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan pre­siden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan U­mum Daerah  (KPUD) kabupaten Seram Ba­gian Barat.

Dua tersangka yaitu, Pejabat Pembuat Ko­mit­men KPU SBB ber­inisial MDL dan bendahara HBR.

“Belum ditahan, karena masih menunggu hasil audit dulu,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Senin (25/7).

Kareba mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit keru­gian negara barulah periksa ter­sangka dan ditahan.

“Untuk wajib lapor belum diberla­kukan karena kedunya belum dipe­riksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: LIRA Minta Kejati Ambil Alih Kasus Korupsi MTQ

Sebelumnya, Setelah proses panjang penyidik kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyim­pangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing masing  PPK KPUD kabupaten SBB berini­sial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan Bendahara KPUD Kabupaten SBB,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark up.

“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran, hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tuturnya.

Atas perbuatan itu,  kedua ter­sangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peri­bahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)