NAMLEA, Siwalimanews – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)  Maluku mendesak, Kejaksaan Ting­gi Maluku mengambil alih penanga­nan kasus dugaan korupsi MTQ Ma­luku ke-27 yang digelar di Kabu­paten Buru Selatan tahun 2017.

Kasus MTQ yang merugikan ne­gara Rp9 miliar dan telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Buru namun hingga kini sudah tiga tahun sejak dibidik tahun 2019 mandek di Kejari Buru.

Demikian diungkapkan, Presiden LIRA Maluku, Jan Sariwating me­respon penanganan kasus ini yang mendek di Kejari Buru.

Kata Sariwating, sejak ditangani kejaksaan dari tahun 2019 lalu, hingga kini, kasus penyelewengan dana MTQ di Bursel ini tidak kunjung rampung .

Bahkan sudah empat kali pergan­tian Kajari, termasuk yang sekarang masih menjabat, Muh Hasan K, perkaranya masih terkatung-katung.

Baca Juga: Jaksa Tahan Kasubag Keuangan & Bendahara Dikbud Aru

“Karena sudah berapa kali per­gan­tian Kajari tidak ada penyele­sai­an perkara itu.Maka, saya mintakan kepada Kajati Maluku ambil alih kasus ini,”pintanya.

Ditanya alasannya kenapa harus diambil alih, Jan mengatakan, hal itu perlu dilakukan  sehingga jangan sampai ada asumsi masyarakat bahwa, kejaksaan tidak profesional dalam menjalankan tugas disitu.

Bila dibiarkan terkatung-katung, maka sudah pasti masyarakat akan menilai kejaksaan tidak profesional menangani perkara-perkara yang sudah semestinya terselesaikan.

Apalagi, tegas Jan, sudah ada pene­tapan tersangka. “Lalu mau tunggu apa lagi,”soroti Jan.

Sementara Kajari Buru , Muh Hasan P yang berhasil dihubungi lewat WhatsApp, belum bisa mem­berikan informasi lebih jauh perihal pengembangan penanganan per­kara ini.”Ooh iya perkembangannya nanti saya tanya dulu ke Kasi Pid­sus,”singkat Kajari.

Sebagaimana pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.

Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejak­sa­an (Kajari) yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini.

Padahal,  selama menjabat Kajari Buru saat penanganan kasus ini Tahun Nelson 2019 lalu, Kajari saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskan kasus ini. Pada­hal hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh  Adhitya Trisanto seba­gai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.

Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan menun­taskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat dan tak tuntas-tuntas seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.

Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk me­nun­taskan kasus ini pun juga dilon­tarkan oleh Muhtadi, tapi kemudian ia hutang perkara itu kepada Muh Hasan P yang kini menjabat Kajari Buru.

“PR yang masih tertunda, tungga­kan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.

Dijelaskan,  untuk kasus TPK dana MTQ  ini terakhir tanggal 12 Februari  jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.

Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digan­deng oleh tiga tersangka penyalah­gu­naan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.

“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,”tegas Muhtadi.

Yang masih  kurang, lanjut Muh­tadi,  adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diha­rapkan minggu depan ini bisa dila­kukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya.“Setelah dilakukan perhi­tungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya. (S-15)