AMBON, Siwalimanews – Jaksa menuntut lima terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Ambos Batuwael meninggal dunia bervariasi.

Masing-masing terdakwa dihukum tiga dan lima tahun penjara. Marten Noya alias Ateng (58) dan Fulton Ronson Saptenni alias Toton (45) dituntut tiga tahun penjara.

Sementara, Reinaldo Wendy Siahaya alias Ongen (43), Ronny Papilaya alias Iron (35), dan James Bernand Saptenno allias Ames (53) dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan jaksa tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (19/1) 5 terdakwa mengikuti dari Rutan, sedangkan jaksa dan hakim di pengadilan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Ahmad Hukayat itu, JPU Elsye Leonupun menyatakan, lima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP pidana.

Baca Juga: Lapas Saparua Diborong Orang Dekat Kakanwil

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan lima terdakwa terjadi pada 8 Juli 2020 lalu sekitar pukul 12.30 WIT di Kopertis, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di hutan belakang wisma Gonzalo. Mereka melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Kejadian bermula ketika terdakwa I dan terdakwa II sementara bekerja dan mendengar ada teriakan untuk menangkap pencuri. Saat bertemu dengan korban, mereka langsung menganiaya korban dengan parang. Terdakwa yang lainnya lalu datang juga dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan.

Setelah itu mereka lalu melaporkan kepada Ketua RT setempat bahwa telah menangkap pencuri. Sayangnya korban kembali dipukul berulang kali ketika sudah di rumah Ketua RT. Setelah dipukul mereka langsung meninggalkan korban begitu saja. Setelah mendengar hal ini, Babinkamtibmas datang menghubungi anggota Polsek Sirimau untuk membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.Selanjutnya pada Kamis 9 Juli 2020 sekitar pukul 1.00 Wit korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit Bhayangkara.

Dalam hasil otopsi menemukan, korban yang sudah berumur kurang lebih 37 tahun dengan tinggi badan 170 cm itu mengalami luka robek di puncak kepala sebelah kiri akibat kekerasan tumpul, memar-memar dan disekujur tubuhnya luka lecet.

Yang menjdi penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di tengkuk leher atas bagian belakang yang mengakibatkan adanya luka memar dan rasakan darah yang mengakibatkan patahnya tulang dasar tengkorak, juga mengakibatkan terjadinya pendarahan selaput otak keras dan selaput otak lunak. Terjadi pendarahan otak sehingga menimbulkan kerusakan pada otak. (S-49)