AMBON, Siwalimanews – Karena dilarang melinditasi/mele­wati jalur jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah Atas oleh petugas lalu lintas, puluhan sopir angkutan kota jalur Passo menyerbu Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (25/7).

Puluhan supir bersama angkot masing-masing itu terlihat memenuhi halaman parkir Kantor DPRD.

Puluhan supir angkot ini tidak terima ada perlakukan tidak adil yang diterapkan petugas lantas, dimana angkot lain bisa melintasi jalur tersebut.

Puluhan supir angkot itu diterima anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, di Ruang sidang utama.

Pertemuan komisi dengan para supir itu juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.

Baca Juga: Rugikan Maluku, DPRD Kesal Mensos Hapus Dana Dekonsentrasi

Usai pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III, Margaretha Siahay dan didampingi Koordinator komisi, Gerald Mailoa yang juga Wakil Ke­tua I DPRD Kota Ambon, Sapulette kepada Wartawan menjelaskan, petugas lalu lintas yang bertugas dijalur tersebut, hanya menjalankan aturan sesuai SK Walikota Ambon Nomor 345, angkot jalur Passo melewati jalur bawah atau jalan Sultan Hasanudin.

“Jadi jalur lama yaitu jalur bawah, Jalan Sultan Hasanudin, keluarnya di Tantui. Kalaupun lewat atas, itu hanya kebijakan. Makanya harus menunggu sampai implementasi SK itu. Kalau SK itu sudah, maka jalur Passo bisa melewati jalur atas. Jadi dari petugas Lantas juga berpegang pada regulasi,” ungkap  Kadis.

Sapulette mengatakan, dirinya akan koordinasikan dengan pihak Lantas terkait Pos Depan Hotel San­tika untuk untuk bagaimana ada kebi­jakan itu sampai adanya implemen­tasi SK tersebut. Karena ketika imple­mentasi SK Walikota Nomor 345 yang berkaitan dengan perampingan jalur angkot itu dilakukan, maka jalur atas bisa dilewati.

“Yang berikut mereka minta soal penertiban Terminal Mardika, terkait itu, maka dapat disampaikan, bahwa implementasi SK itu dilakukan setelah adanya penertiban Terminal Mardika. Karena kalau peramping­an, berarti ada pergeseran beberapa jalur angkot.

Misalnya angkot jalur Hative yang saat ini berada di Terminal A2, akan bergeser ke A1, sama-sama de­ngan Laha dan Hunuth, itu misal­nya,”tuturnya.

Menurutnya, samuanya itu akan diaksanakan nanti bersama tim terpadu yang telah dibentuk. Dan rapat finalisasinya akan dilakukan Rabu pekan ini, untuk mengetahui kapan pastinya penertiban itu dila­kukan.

“Penertiban Terminal akan kita laksanakan dengan tim terpadu melibatkan aparat keamanan. Rapat Rabu finalisasi terkait dengan pe­nertiban dan keputusannya akan diketahui kapan penertiban itu dilakukan. Setelah itu baru dilakukan perampingan atau implementasi dari SK 345 itu,” ujar Kadis.

Ditempat yang sama, Ketua Ko­misi III, Margaretha Siahay meng­ungkap­kan, ijin trayek telah ditan­datangi oleh Penjabat Walikota Ambon, hanya saja, kurang implemen­tasi.

“Terkait dengan dengan supir angkot yang ditilang oleh petugas Lantas,  itu karena mereka berpe­gang pada aturan Tahun 2008. Jadi soal miss komunikasi saja dan itu sudah diclearkan antara Dishub dan pihak Lantas,” ujar Siahay.(S-25)