AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mulai menyelidiki dokumen lelang prakualifikasi dan penetapan pemenang paket pekerjaan pembangunan Masjid Raya Namrole, Kabupaten Buru Selatan Tahap V.

Penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan telaah terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek tersebut yang dilayangkan PT. Firajullah Kasih Hutama Group melalui kuasa hukumnya Samrin Sahmad ke Ditreskrimum Polda Maluku beberapa waktu lalu.

“Untuk kasus ini penyelidikan sementara dilakukan,” jelas Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada Siwalima di Ambon, Selasa (17/10).

Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, penyidik akan mencari sejumlah bukti maupun pemanggilan sejumlah saksi, untuk selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Pokja Kabupaten Buru Selatan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lelang prakualifikasi dan penetapan pemenang paket pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Namrole Tahap V senilai dari Rp5 miliar.

Baca Juga: Ada Mark Up & Nota Fiktif

Laporan dilayangkan oleh PT. Firajullah Kasih Hutama Group melalui kuasa hukumnya Samrin Sahmad ke Ditreskrimum Polda Maluku beberapa waktu lalu.

Sahmad menjelaskan, dasar pelaporan dilakukan setelah pihaknya menemukan keganjilan dalam proses lelang yang juga menjurus ke tindakan pemalsuan dokumen demi memenangkan salah satu peserta lelang.

Hal itu terlihat dari proses sistem pengadaan tender dua file, dimana tahap pertama diikuti oleh dua perusahaan penyedia jasa masing masing PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dan CV. Andi Sejahtera.

Dalam proses evaluasi tahap satu, PT. Firajilah Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dinyatakan lulus, sedangkan CV. Andi Sejahtera dinyatakan tidak lulus.

“Proses melalui sistem pengadaan tender dua tersebut tahap satu diikuti oleh 2 perusahaan yakni PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri, dan CV. Andi Sejahtera dan kemudian setelah melewati Evaluasi tahap satu Tanggal 16 Agustus 2023 sesuai Berita Acara Evaluasi

Kualifikasi Nomor : 06/2111720/BA-B/OK/POKWIL-BPJ-KB/VIII/2023, PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dinyatakan lulus sedangkan CV. Andi Sejahtera dinyatakan tidak lulus,” jelasnya.

Anehnya, lanjut Sahmad, pada tender tahap dua pada tanggal 18 Agustus 2023 PT. Firajilah Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dinyatakan tidak lulus dengan alasan Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 9120300400995 atas nama badan usaha anggota KSO tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Padahal sebagaimana hasil konfirmasi Portal Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tidak tercantum NIB dengan Judul KBLI sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan nomor 03/2111720/DOK-KLFKS/KONST/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Seharusnya, lanjut dia, dalam proses evaluasi prakualifikasi tahap satu dengan tahap dua adalah satu kesatuan tidak boleh pisahkan, karena segala dokumen yang digunakan tender tahap satu, sama dengan Dokumen yang digunakan pada tahap dua, haruslah dianggap sah sesuai dengan syarat yang ditentukan, sehingga sesuai dengan mekanisme Pokja dapat berlanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahap dua.

Menurutnya, keganjilan lain terlihat dari utusan perusahaan PT.Viola Cipta Mahakarya mengutus Royke R Souisa (terlapor) untuk hadir saat pembuktian kualifikasi, sementara Perusahaan kerja sama operasi (KSO) yakni CV. Assalam Kubah sama sekali tidak hadir.

Padahal sesuai ketentuan, orang yang tidak terdaftar dalam akta perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam dokumen lelang yang harus hadir adalah perusahaan yang mewakili KSO/Lead Firm KSO.

Dikatakan, jikalau direksi perusahaan berhalangan hadir maka yang dapat menghadiri pembuktian kualifikasi harus berstatus sebagai tenaga kerja tetap, dan memperoleh kuasa dari direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan, atau pihak yang sah menurut akta pendirian atau perubahan tersebut.

Dengan banyaknya proses unprosedural ini, dia menduga Pokja Bursel melakukan konspirasi jahat dalam proses tender, serta bekerja sama dengan peserta penyedia jasa PT.Viola Cipta Mahakarya, yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan pemalsuan surat/dokumen dalam proses tender paket pekerjaan pembangunan Masjid Raya Namrole tahap V. (S-10)