AMBON, Siwalimanews – Kepala Seksi Mutu Pelayanan RS Haulussy, Hendrik Tabalessy dise­but mark up anggaran makan mi­num tenaga kesehatan pada RS Haulussy Ambon.

Ungkapan ini dibeber­kan saksi Yulianti Djama­ludin salah satu saksi yang dibacakan berita acara pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum da­lam persidangan yang digelar di Pengadilan Ti­pikor Ambon, Rabu (24/5) terkait kasus dugaan korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan Covid 19 tahun anggran 2020 RS Haulussy.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota itu meng­ha­dirkan saksi Yulianti Djamaludin.

Menurut saksi dalam ketera­ngan­nya yang dibacakan JPU Achmad Attamimi, terdakwa  mark-up harga barang,dengan menaik­kan harga tak sesuai harga asli kue yang dijual saksi.

“Nota, cap dan tanda tangan no­mor HP benar milik kami, namun jum­lahnya berbeda kami mem­beri­kan dengan harga Rp8.500 bukan Rp12.500 per kotak,” kata saksi.

Baca Juga: Terbukti Cabul, Pemuda Ini Divonis 9 Tahun

Dijelaskan, setiap kali pengan­taran dos kue hanya pada sore hari dan tanpa menyerahkan nota. Nota-nota yang ditunjukkan jaksa sebagai barang bukti ternyata dibuat sendiri oleh terdakwa.

Hendrik membuat nota kemu­dian dibawa ke toko kue saksi untuk ditanda tangani dan di cap.

“Bahwa dapat saya jelaskan yang membuat nota adalah Hendrik Talabessy sendiri kemudian dian­tarkan ke toko kue kami untuk ditandatangani dan dicap. Dapat saya jelaskan dalam pembelian kue ini sudah termasuk di dalam­nya uang transport, seingat saya kami berikan harga ke hendrik se­jumlah Rp8.500,” ujarnya.

Sementara terdakwa saat di­mintai tanggapannya mengatakan, jika saksi ketakutan sehingga memberikan jawaban yang tidak sesuai. “Saksi mungkin takut sehi­ngga menjawab tak sesuai kesepa­ka­tan. Saya dengan mereka beker­ja sama sudah bertahun-tahun,” ujar Tabalessy

Hakim kemudian menutup si­dang dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda mende­ngarkan keterangan saksi ahli.

Mark Up Item Makan Minum

Sidang kasus dugaan korupsi uang makan minum RS Haulussy Ambon kembali digelar di Penga­dilan Tipikor Ambon, Rabu (10/5).

Dalam sidang lanjutan itu Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Ma­luku yang di Nahkodai Akhmad Atta­mimi menghadirkan 7 orang saksi.

Saksi yang dipanggil secara pa­tut sebanyak 7 orang yakni, Lince Molly, Pensiunan PNS pada RS Haulussy Ambon, Pia Bataif Batmi­milin, (Kepala Instalasi), Yollan Stefanie Petta (Ruangan Isolasi Covid dan Balpelkes), Antonia Anaktototy (Petugas Covid kamar bersaling), Yacoba Noya (Perawat ruangan Cendrawasih), Dortje Melsina Sabono (Perawat Radiologi) dan Magdalena Helena Pattipeilohy (koordinator ruangan isolasi).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Lutfi Alzagladi di dam­pingi dua hakim anggota lainnya, para saksi mengaku ada beberapa item barang yang dilebihkan

Tujuh saksi mengaku, terjadi pembengkakan jumlah barang yang mereka dapat, misalkan saja pada beberapa bagian terdapat jumlah dos makan untuk nasi komplit hanya 84 yang didapat, namun dalam nota belanja terinput sebanyak 98 dos,

Selanjutnya pada bagian ruang isolasi Covid jus buah yang sama sekali tidak pernah mereka dapat, namun dalam nota disertakan 147 paket yang diterima.

“Kami tidak pernah menerima jus buah, kenapa bisa sampai 147 paket yang kami terima. Sama sekali kami tidak pernah terima. Selain itu, Aqua botol besar yang diinput sebanyak 21 karton kami hanya terima 3 karton, Pop Mie yang diinput 3 karton, kami tidak pernah menerima,” ujar saksi Magdalena.

Sementara saksi pada bagian ruang Cendrawasih, Yakoba Noya yang merupakan kepala ruangan tidak pernah terima makan siang atau makan malam nasi komplot, sebab hanya menangani pasien non covid, namun dalam bukti pertanggungjawaban juga di input sehingga membuat mereka menjadi bingung.

Lebih lanjut ke 7 saksi juga me­ngaku tidak pernah menandata­ngani satupun surat atau dokumen dalam hal nota yang ditampilkan JPU, sebab ketika terdakwa Hen­drik Tabalessy menyerahkan item-item tersebut tanpa ada dokumen pendukung.

Mulai Bergulir

Sidang pemeriksaan saksi de­ngan terdakwa empat pejabat RS Haulussy terkait dugaan korupsi pengadaan uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 Tahun 2020, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Achamd Atamimi mengakui, sidang empat penjabat RS Haulussy telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon. dan rencananya pada Jumat (14/4) ini pihaknya akan hadirkan lima saksi.

Empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu yaitu, Kepala Bidang Diklat RS Haulussy, dokter Jeles Abraham Atiuta, Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy dan Kasie Keuangan, Mayori Johanes.

JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy men­dapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19.

Namun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa.

Hal itu menyebabkan mereka dije­rat dengan tuduhan Primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 seba­gai­mana telah diubah dan ditam­bah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No­mor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair­nya adalah, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang ko­rupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-26)