AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena berjanji akan memper­baiki pengelolaan keuangan.

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Maluku ini kepada wartawan di Pemkot, Rabu (24/5) menangapi la­poran hasil pemeriksaan penge­lolaan keuangan Pemerintah Kota Am­bon. BPK tidak memberikan pen­dapatan atau disclamir dalam pe­ngelolaan keuangan tahun 2022 Pem­kot Ambon tersebut.

Wattimena berkomitmen mem­perbaiki pengelolaan keuangan. Hal itu tentu menjadi acuan bagi pi­haknya untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan ditubuh Pemkot Ambon.

“Sebenarnya kita ingin melakukan perbaikan terhadap yang belum saja. Intinya sama saja, mau difor­mulasikan dalam bahasa apapun, memang tugas-tugas pemerintahan itu, yang pada prinsipnya itu-itu saja, tetapi memang, ada titik fokus kami, yaitu termasuk perbaikan pengelo­laan keuangan di Kota Ambon ini,” ujarnya.

Dikatakan, hal itu yang saat ini paling penting untuk melihat adanya perubahan ke arah yang lebih baik di kota ini. Sambil, tetap melakukan perbaikan yang lainnya.

Baca Juga: Usut Penembakan di Saparua, Polisi Uji Proyektil Peluru di Labfor Makassar

“Intinya kita terus memperbaiki apa yang belum tuntas. Tetapi yang lebih konsentrasi disini soal ke­uangan itu, supaya kedepan,  ja­ngan lagi kita malu seperti ini,” cetusnya.

Perbaikan LHP

Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena telah menginstruksikan Ins­pektorat Kota Ambon, segera menindaklanjuyi 60 hari waktu yang ditentukan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan.

Penjabat Walikota Ambon, Bo­dewin Wattimena, kepada warta­wan di Santika Hotel, Rabu (24/5) menjelaskan, penyampian LHP Badan Pemeriksa Keuangan ter­kait laporan keungan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, dimana dari laporan itu, disampai­kan secara resmi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Kota Ambon dengan memperoleh opini disclaimer. Itu artinya, Pemkot Ambon belum terjadi peningkatan opini sejak tahun 2021 lalu.

“Saya sudah perintahkan Ins­pek­torat untuk segera menindak­lanjuti di 60 hari atau 2 bulan hari kerjanya itu mulai dari kemarin (Selasa-red). Saya akan pantau tindaklanjutnya tahap demi tahap,” katanya.

Dikatakan, dirinya akan mem­buat kebijakan yang berbeda dengan tahun sebelumnya untuk perketat pengolahan keuangan di Pemerintah Kota Ambon. Hal ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan perbaikan penataan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah, agar semakin baik.

“Tetapi memang pemeriksaan ini bukan hanya soal penyajian laporan keuangan yang menurut BPK, sebenarnya kita sudah me­nyajikan dengan baik, tetapi ada penggunaan belanja-belanja ba­rang dan jasa yang belum sesuai dengan ketentuan, sehingga baik secara materiil, dia masih ada nilainya, tetapi juga dalam kepa­tuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu belum dilakukan dengan baik,” katanya.

Secara umum, lanjutnya,  hampir semua OPD sudah berupaya melakukan perbaikan karena memang masih terdapat banyak belanja barang dan jasa yang belum diyakini kewajarannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dia mengaku, terkait 9,5 miliar seperti yang diberikan itu adalah dari anggaran pengelolaan belanja barang dan jasa TA 2021 dan 2022, ditambah 33 miliar, yang menurut BPK, belum dapat dinilai kewaja­rannya, sehingga diminta  untuk segera ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah, dalam waktu 60 hari yang ditentukan itu.

“Ini hal biasa, dimana-mana, di Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota lain tetap ada saja temuan, tetapi dalam batas-batas kom­promi lah. Dan hasil dari BPK ini justru saya minta BPK untuk melakukan potret  yang sejelas-jelasnya tentang kondisi keuangan Kota Ambon, supaya kita bisa melakukan perbaikan,”ujarnya.

Dikatakan, status WTP, sebe­narnya bukan menjadi tujuan utama, tetapi tujuannya adalah memperbaiki seluruh tata kelola keuangan dan aset di Kota Ambon, dengan harapan di tahun menda­tang akan lebih baik lagi

“Artinya, kita dapat opini paling tinggi tapi  bobrok didalam juga percuma. Karena itu kita harus perbaiki didalam, supaya opini itu mengikuti perbaikan-perbaikan itu,” tandasnya. (S-25)