AMBON, Siwalimanews – Banyaknya bukti yang disam-paikan, sudah cukup untuk KPK mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tak hanya kasus tiga ruas jalan dan tugu selamat datang, Komisi Pem­berantasan Korupsi didesak untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek danau wisata lorulun yang menelan anggaran 50 miliar lebih.

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo mengatakan, jika dilihat secara teliti, maka proyek pembangunan danau wisata Lorulun yang dikerjakan pada masa pemerintahan Petrus Fatlolon telah ada indikasi dugaan penyalah­gunaan anggaran negara.

“Sebenarnya sudah ada indikasi terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang berujung korupsi,” ungkap Wadjo.

Dijelaskan, ketika suatu kasus dilaporkan oleh LSM kepada KPK maka sudah pasti ada bukti-bukti yang dapat dipertanggung­jawab­kan, dan kasus tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Eks Raja & Bendahara Negeri Tulehu ke Rutan

KPK kata Wadjo, harus bergerak cepat untuk melakukan pengusutan kasus ini, sebab nilai proyek sangat fantastis dan telah masuk dalam kewenangan KPK. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi KPK walaupun KPK juga menangani kasus yang cukup banyak pula.

“Memang kita tahu KPK ini kan tidak tangani kasus sedikit tapi KPK juga harus bergerak cepat untuk mengusut, sebab nilai kerugian negara cukup besar,” tegasnya.

KPK harus responsif dengan setiap dinamika penyalahgunaan anggaran negara yang terjadi di daerah, apalagi telah disampaikan LSM dalam bentuk laporan kepada lembaga anti rasuah itu.

Boleh-boleh saja KPK terkendala dengan SDM, tetapi kepastian hukum perlu juga menjadi perha­tian. Artinya KPK harus memberikan kepastian kepada LSM yang me­laporkan agar masyarakat juga mengetahui jika kasus tersebut menjadi konsen untuk ditangani.

Wadjo menambahkan, sudah saatnya KPK memperhatikan setiap laporan dan segera memeriksakan Petrus Fatlolon guna mengkon­firmasi setiap laporan masyarakat.

Terpisah praktisi hukum Munir Kairoty mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan proyek danau wisata Lorulun yang meli­batkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fat­lolon sudah mestinya ditindak­lanjuti oleh KPK.

“Ini nyata-nyata sudah ada indikasi korupsi, mestinya KPK tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahkan penyi­dikan,” tegasnya.

Kairoty mengatakan, KPK harus menjadikan laporan LP KPK Kabu­paten Kepulauan Tanimbar sebagai pintu masuk untuk membongkar semua kasus korupsi yang selama ini belum terbuka, karena bupati masih menjabat.

KPK kata Kairoty, jangan lambat merespon setiap laporan yang telah disampaikan apalagi nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar sehingga harus ditindaklanjuti agar pemberantasan korupsi dapat terjadi di Maluku.

“LSM itu memiliki data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan jadi harus segera ditindaklanjuti agar semua orang yang terlibat dapat dihukum,” tandasnya.

Kuras Anggaran

Era Petrus Fatlolon memerintah, proyek Genangan Lorulun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menghabiskan Rp50 miliar, sarat masalah.

Bukan saja tiga ruas jalan di KKT yang diduga berbau korupsi, namun juga proyek pembangunan gena­ngan Lorulun atau yang dikenal dengan nama Danau Lorulun juga bermasalah.

Mega proyek yang menghabis­kan anggaran Rp50 miliar dengan meng­gunakan dana alokasi umum itu mangkrak.

Danau Lorulun terletak di Desa Tumbur, Kecamatan Wer Tamrian, akan menjadi destinasi sekaligus icon wisata di bumi Duan Dolat.

Pembangunan proyek yang bersebelahan dengan Mathilda Batlayeri Airport tersebut meng­habiskan anggaran fantastik mulai dibangun sejak tahun 2018 silam itu hanya berjarak 5 km dari Kota Saumlaki.

Lokasi ini menjadi salah satu destinasi wisatawan lokal untuk menghabiskan waktu mereka di waktu sore atau weekend.

Danau Lorulun adalah kawasan pariwisata yang baru dikembangkan oleh Pemda Kepulauan Tanimbar hingga kini masih belum juga selesai dikerjakan.

Sejumlah item pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemkab KKT saat itu dimulai dengan pembangunan jalan masuk senilai Rp2.452.300.000.

Proyek itu dikerjakan pada bulan Juni oleh PT Allia Putra Perkasa yang bersumber dari APBD 2018.

Masalahnya, proyek jalan masuk dan parkiran lokasi wisata Danau Lorulun ini tidak pernah dikerjakan sama sekali pada APBD induk tahun anggaran 2018, namun anggaran kegiatan kedua proyek ini diduga kuat dicairkan 100 persen.

Meskipun tidak pernah dikerja­kan, namun proyek pekerjaan pem­bangunan jalan masuk dan prakiran lokasi Danau Wisata Lorulun ini kembali dianggarkan pada APBD perubahaan tahun 2018 sebesar 7.820.797.999 dengan nama kegia­tan, Pembangunan Jalan Masuk dan Prakriran Lokasi Danau Lorulun.

Proyek lanjutan ini dimenangkan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera. Dengan demikian secara keselu­ruhan proyek ini menghabiskan anggaran Rp10.273.097.000.

Pembangunan Talud

Selain pembangunan jalan masuk dan prakiran, Pemkab KKT mrelalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­tasan Ruang Kabupaten MTB yang saat itu telah berubah nama menjadi KKT menganggarkan Rp4.890.849.­000 untuk kebutuhan belanja kegiatan Pembangunan Talud dan Penimbunan Danau Lorulun.

Proyek ini dimenangkan juga oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera. Hanya saja tidak diketahui persis kegiatan oembangunan talud dan penim­bunan tersebut dikerjakan kapan, namun kegiatan dengan nomen­klatur yang sama kembali dianggar­kan pada APBD Perubahan tahun 2018 dengan nama pembangunan Talud dan Penimbunan Danau Lorulun lanjutan. Kegiatan ini menghabiskan APBDP 2018 sebesar Rp1.951.806.000. Perusahaan pemenang tender kegiatan adalah CV Saumlaki Mandiri.

Lanjutan Tahap II

Selanjutnya pada APBD 2019 dilanjutkan lagi dengan proyek yang sama tahap II dengan ang­garan sebesar Rp2.453.4999.000. proyek lanjutan tahap II ini dime­nangkan oleh CV Saumlaki Mandiri.

Pembersihan Danau

Kemudian Pemkab KKT juga melakukan proyek pembersihan pada danau Lorulun melalui APBD 2018 sebesar Rp2.489.793.000 dan studi kelayakan senilai Rp192.­100.000.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri. Diduga proyek ini tidak dikerjakan, namun perusahaan telah mencairkan uang muka sebe­sar Rp479.000.000.

Belakangan diketahui proyek ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku dan telah merekomenasikan pengem­balian uang sebesar Rp479.000.000.

Meskipun tidak pernah melaku­kan pekerjaan, serta telah mencair­kan uang muka 20 persen, tetapi perusahaan tidak diblcaklist oleh intansi terkait, tetapi malah diberi­kan lagi proyek yang sama.

Desak KPK Usut

Masyarakat Kabupaten Kepulau­an Tanimbar, Rully Aresyaman mendesak KPK untuk segera usut proyek genangan air yang menelan anggaran Rp50 miliar ini.

Proyek ini, kata Rully selain mangkrak juga meninggalkan ma­salah yang sampai saat ini belum diselesaikan Pemkab Kep Tanimbar yaitu membayar ganti rugi lahan masyarakat.

Dijelaskan, Pemkab baru mem­bayar 4 miliar dari total biaya Rp16 miliar.

“Sampai sekarang itu proyek mengkrak, belum lagi soal pembe­basan lahan, bupati baru ganti rugi Rp 4 miliar sisanya belum. Proyek ini pakai dana DAU sejak 2018. 2021 sempat terhenti karena menuai kritik keras masyarakat,” tuturnya.

Dikatakan, dirinya bersama-sama dengan teman-teman pernah mela­kukan aksi demonstrasi ke KPK dengan tujuan meminta KPK turun ke Tanimbar dan usut sejumlah proyek yang diduga bermasalah.

“Saya dan teman pernah demo di gedung KPK, dengan tema demo itu ala Nasi Goreng Tanimbar” yaitu masalah-masalah proyek ini yang sampai saat ini belum selesai. KPK pernah turun ke Tanimbar tetapi kelanjutannya sampai sekarang kami belum mengetahuinya,” ujar­nya saat dihubungi Siwalima mela­lui telepon selulernya, Sabtu (25/4).

Proyek ini lanjutnya, dilakukan tanpa perencanaan yang matang, bahkan diduga terjadi penyero­botan tanah sertifat hak milik atas nama Jeferson Tanago dimana pembangunan lahan parker danau wisata tanpa izin pemilik lahan.

Dia merincikan, kegiatan pem­bangunan fisik tahun anggaran 2018 yaitu, Satu,  Proyek jalan msuk dan praktiran danau wisata Lorulun sebesar Rp2,5 miliar dimenangkan oleh PT Alia Putra Perkasa.

Selanjutnya Dua, pembangunan jalan masuk parkiran danau wisata Lorulun sebesar Rp7,9 miliar dimenangkan oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera.

Tiga, pembersihan danau wisata sebesar Rp2.480.793.000 dimenang­kan oleh CV Saumlaki Mandiri.

Empat, pembangunan talud Danau Wisata Lorulun sebesar Rp.2.453.000.000 dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri.

Kemudian pembangunna Ge­dung Restoran sebesar Rp1,967.­100.000 dimenangkan oleh CV Asta Bayu.

Lima, pembangunan Cottage sebesar Rp596.000.000 dimenang­kan oleh CV Atmi Pratama.

Enam, pembangunan wahana wisata sebesar Rp780.870 dime­nangkan oleh CV Naftali Jaya.

Tujuh proyek pembangunan jalur pejalan kaki/pedestrian sebesar Rp823.000.000 dimenangkan oleh CV Ricky Karunia Pratama.

Kegiatan Fisik 2019

Selain kegiatan fisik tahun 2018, juga kegiatan yang sama dianggar­kan tahun 2019 yaitu, Satu, pem­bangunan dan penimbunan danau wisata lanjutan sebesar Rp2 miliar dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri.

Dua, Pembangunan fasilitas penunjang taman anggrek sebesar Rp198.209.885 dimenangkan oleh CV Sinar Abadi.

Tiga, Pembangunan Fasi;litas Penunjang Cottage sebesar Rp596.610.000.000 dimenangkan oleh CV Panca Jaya.

Empat, pembangunan pasar dan ruko di Danau Wisata oleh Dinas Pariwisata dan Perdagangan Kabu­paten Kepulauan Tanimbar dengan nilai pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Lima, pembangunan gapura ma­suk wisata danau Lorulun dengan pagu anggaran Rp800 juta. (S-20)