AMBON, Siwalimanews – Jaksa mulai memeriksa Kepala Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.

Dia digarap jaksa terkait proyek pembangunan perumahan khusus bagi aparat TNI/Polri di daerah rawan konflik tahun 2016, Rabu (24/1).

Setelah intens memeriksa 10 saksi selama dua hari berturut-turut, giliran penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku menyasar PP, Kepala Satuan Kerja BP2P Provinsi Maluku tahun 2018-2019.

Selain Kasatker, jaksa juga me­meriksa dua saksi lainnya yaitu, ARS selaku pelaksana dari penye­dia PT Karya Utama dan MIL se­bagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tahun 2016.

“Hari ini, Rabu (24/1) tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejak­saan Tinggi Maluku kembali mela­kukan pemeriksaan terhadap 3 orang terkait pekerjaan. Pembangu­nan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016, yang saat ini menjadi BP2P Provinsi Maluku,” jelas Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (24/1).

Baca Juga: Lima Komisioner Ditahan, KPU RI Segera Respon

Latuconsina mengungkapkan, para saksi yang dimintai keterangan ini terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 22 unit di Kabupaten Maluku Tengah dan 2 unit di Kabupaten Seram Bagian Barat, bersumber dari APBN dengan nilai proyek sebesar Rp6.180.268.000,-

“Sampai dengan hari ini, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait perkara dimaksud. Sebelumnya pada hari Senin (22/1) tim jaksa memeriksa 5 orang yaitu AP selaku PPK, DS/Direktur CV Karya Utama selaku penyedia, JN/Direktur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,” sebut Latuconsina.

Sementara pada Selasa (23/1) lanjut Latuconsia, tim jaksa memeriksa terhadap 5 orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota PPHP pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Latuconsina menegaskan, tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi dalam. pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tuturnya.

Jaksa Marathon

Diberitakan, sebelumnya, jaksa memeriksa lima orang saksi, setelah sehari sebelumnya memeriksa 5 saksi berbeda.

Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa lima orang saksi, terkait mangkraknya proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku.

Sehari sebelumnya, jaksa telah memeriksa lima orang saksi, masing-masing AP selaku PPK DS sebagai Direktur CV Karya Utama selaku penyedia, JN, Direktur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan, Selasa (23/1), tim penyelidik Kejati Maluku memeriksa lima saksi terkait proyek pembangunan rumah khusus bagi bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016 di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Lima saksi yang diperiksa yaitu, FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota PPHP pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Kelimanya dimintai keterangan terkait tugas dan tanggung jawab sebagai PPHP dalam proyek rumah khusus tersebut di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB.

“Mereka dimintai keterangan sehubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ketua dan anggota PPHP dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB,” ujar Aizit P Latuconsina dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (23/1).

Latuconsina menyebutkan proyek pembangunan rumah khusus dibangun sebanyak 26 unit rumah, 22 unit di Kabupaten Maluku Tengah dan 2 unit di Kabupaten SBB.

Dia mengaku, tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tambahnya.

Garap 5 Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti mangkraknya proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku.

Proyek yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016 ini berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp6,3 miliar.

Untuk membuktikan hal itu, penyelidik memeriksa lima saksi masing-masing AP selaku PPK, DS sebagai Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN, Direktur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan.

Pemeriksaan dilakukan Senin (22/1) oleh tim jaksa penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku.

Menurut Latuconsina, tim jaksa penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus BP2P Maluku tahun 2016. “Perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diiinformasikan selanjutnya,” ujar singkat Aizit.

Mangkrak

Kejaksaan Tinggi Maluku mem­-pbidik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016.

Padahal, proyek milik BP2P Maluku di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp6,1 miliar.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri tersebut hingga kini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpaputih, Samasuru, dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

Mantan Kasi Pidsus Kejati Maluku, Wahyudi Kareba sebelumnya mengatakan, penanganan penyelidikan dari Intel ke Pidsus sudah pasti ada bukti dan fakta yang cukup, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menurut dia, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P.

“Pada dasarnya penyidik ketika melimpahkan karena ada cukup alat bukti, nah dalam kasus ini pihak-pihak terkait yang dipanggil saat penyelidikan di tingkat bidang intel untuk dimintai klarifikasi yaitu kepala Satker SNPT Atau sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP, serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P,” sebutnya. (S-05)