AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku membantah pernyataan Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir yang menyebutkan Jampidsus sementara memending penyidikan kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Ma­luku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Entah apa alasan Ahmad Bagir mem­bawa-bawa nama petinggi Kejagung dalam kasus korupsi dana MTQ di Bursel. Tetapi yang jelas pernyataannya itu tidak benar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi yang me­rugikan lebih dari Rp.9 miliar itu, tetap berjalan.

Namun, pihak kejaksaan semen­tara menunda penyidikan kasus tersebut, karena ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan, bukan dipending oleh Jampidsus Ali Mukartono.

“Kasus tersebut sementara masih jalan dalam proses penyidikan. Ha­nya saja, terkendala beberapa saksi di luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya,” kata Sapulette, kepada Siwalima, Selasa (7/7).

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pantai Riang

Menurut Sapulette, pernyataan Kasi Pidsus Kejari Buru keliru. Tidak ada surat Jampidsus untuk memen­ding penyidikan kasus korupsi dana MTQ XXVII Maluku Tahun 2017 di Bursel. “Kasusnya masih di tahap penyidikan,” ujarnya singkat.

Jampidsus Pending

Seperti diberitakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan senilai Rp.9 miliar dipending Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung.

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi ter­sangka. Mereka adalah Kadis Per­hu­bungan Bursel, Sukri Muham­mad. Dalam panitia MTQ, ia menja­bat ketua bidang sarana dan pra­sarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat benda­hara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

“Untuk perkara yang ditangani Kejari Negeri Buru, semua­nya se­mentara dipending sesuai Surat Jam­pidsus. Yang sementara jalan hanya perkara yang disidang saja,” jelas Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, Sabtu (4/7).

Ahmad Bagir menjelaskan hal ini, menanggapi tiga pertanyaan yang disampaikan, apakah berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau belum, apakah berkas para ter­sang­ka sudah diserahkan ke JPU tahap II, ataukah masih lagi pemeriksaan saksi-saksi?

Ditanya sampai kapan kasus ko­rupsi dana MTQ di Bursel dihenti­kan, Ahmad Bagir mengaku kurang tahu. “Beta kurang paham pa. Tu­nggu petunjuk saja dari Kejagung,” ujarnya singkat.

Ditanya lagi surat Jampidsus no­mor dan tanggal berapa yang isinya memending perkara yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan, Ahmad Bagir tidak bisa menja­wabnya.

Mandeknya kasus dana MTQ ini sempat menimbulkan rasa curiga masyarakat, dan ada dugaan dise­ngajakan. Karena mepet dengan perlehatan pilkada Bursel.

Namun saat ditanyakan ke Ahmad Bagir, ia tidak mengiyakan maupun membantahnya. Sebaliknya ia me­lem­par balik pertanyaan itu agar ditanyakan saja ke Kantor Kejati Maluku. “Mungkin bisa ditanyakan ke kejati saja pa, makasih,” saran Ahmad Bagir.

Kasus dugaan korupsi dana MTQ di Bursel mulai mandek di Kejari Buru setelah pejabat lama Nelson Butar Butar diganti. Di era Nelson Butar Butar telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Setelah penetapan tiga tersangka, baru kejaksaan hendak memeriksa empat saksi tambahan yang berdo­misili di Jawa Timur. Jaksa sempat mengagendakan pemeriksaan tang­gal 20 Februari lalu. Namun saksinya tidak pernah hadir.

Saat pandemik Covid-19 melanda Indonesia, niat memeriksa saksi tambahan ini otomatis terhenti dan pemberkasan perkara juga terhenti.

Kejari Buru sempat mendapat kritikan tajam, karena dinilai berlarut-larut dalam penuntasan kasus ko­rupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya  hingga kini te­rus molor. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prase­tijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw.

“Jaksa harus bergerak cepat me­nun­taskan kasus ini,” tandas Prak­tisi Hukum, Muhammad Nur Nuku­hehe kepada Siwalima, Jumat (13/3) lalu.

Penanganan kasus dugaan ko­rupsi dana MTQ yang berlarut-larut, kata Nukuhehe, menunjukkan ku­rang­nya komitmen dari Kejari Buru.

Setiap kasus, lanjut dia, tidak boleh tersandera lama tanpa adanya kepastian. Dan, tak boleh menggan­tung tanpa kejelasan.

“Apalagi cuma pemeriksaan saksi tambahan. Secara tidak langsung jaksa menghambat proses penanga­nan cepat, karena berpengaruh pada keuangan negara. Secara otomatis, semakin molor status tersangka da­lam proses penahanan berarti se­makin biaya yang keluar itu juga bertambah. Kan negara dirugikan,” ujar Muhammad waktu itu.

Tiga Tersangka

Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang men­jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Ketiga orang yang ditetapkan se­bagai tersangka adalah Kadis Per­hubungan Bursel, Sukri Muham­mad, Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata dan Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan mereka sebagai ter­sangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan penghitungan penyi­dik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Na­mun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pe­ngeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasar­kan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (Cr-1)