AMBON, Siwalimanews – Spanduk yang menampilkan foto wajah Letnan Jenderal TNI Purna­wirawan Jeffry Apoly Rahawarin kembali diturunkan Petugas Satpol PP Kota Ambon.

Spanduk berlatar putih itu ditu­runkan sejumlah petugas Satpol PP di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (27/6).

Padahal, sudah tertera tanda tangan dan cap diatasnya yang menandakan seluruh proses perizinan sudah sesuai prosedur.

Spanduk itu bertuliskan, “Melang­kah Maju tidak Sesulit bertahan dalam Kemunduran” disertai gambar Man­tan Panglima Kodam XVI Pattimura.

Terkait hal itu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi Siwalima, via telepon selulernya, Senin (27/6) malam, membenarkan penurunan spanduk milik JR tersebut.

Baca Juga: DPRD Janji Temui KSP, Bahas Lahan Diklaim Milik TNI

Menurutnya, hal itu dilakukan Petugas Satpol PP lantaran, spanduk itu diikat diantara tiang listrik, di kawasan Mardika.

“Jadi memang diturunkan oleh petugas karena itu diikat di tiang listrik. Itu kan tidak boleh. Dan itu diatur da­lam Perda. Jadi petugas hanya menja­lankan aturan Perda,” ujar Wattimena.

Mestinya, lanjut Wattimena, pemasangan spanduk atau alat peraga lainnya, dapat dilakukan sesuai aturan menggunakan kayu dan lainnya.

“Pakai kayu baik-baik, jangan tali lalu diikat di tiang listrik, kan itu sudah diatur dalam Perda. Jadi diturunkan karena itu,”tuturnya.

Sama dengan Penjabat Walikota, Kasat Pol PP Kota Ambon, Josias Pieter Lopies, yang juga dihubungi Siwalima via telepon selulernya, juga membenarkan  penurunan spanduk yang dilakukan anak buahnya, di kawasan Mardika.

Menurutnya, penurunan itu dilakukan lantaran spanduk yang dipasang, diikat menggunakan tali diantara tiang listrik.

“Itu kan diikat pada tiang listrik, aturannya tidak boleh. Jadi kita amankan dan kita sudah koordinasi dengan salah satu koordinatornya, agar nanti dipindahkan. Jadi nanti besok mereka ambil dan pasang pada lokasi yang sudah ditentukan sesuai aturan,” katanya.

Dia juga mengatakan, mestinya sebelum pemasangan tim atau koordinator berkoordinasi dengan bagian perizinan, agar mengetahui lokasi mana saja yang boleh dan yang tidak.

Ditanya soal berapa spanduk yang diturunkan, dia mengaku hanya satu yang ada di kawasan Mardika tersebut.

“Kebutulan petugas kan berjaga di situ. Jadi lihat, dan mereka turunkan,”ujarnya.

Sayangkan

Sementara itu, coordinator JAR, Ahmad ketika dikonfirmasi Siwalima menyayangkan penu­runan spanduk milik JAR.

Dirinya mendapatkan informasi satu spanduk milik JAR diturunkan, karena itu dia berencana akan menemui Satpol PP  menanyakan langsung penurunan spanduk tersebut.

“Satu yang diturunkan di Mardika, cuma diturunkan alasan apa besok (Selasa-red) baru saya ke kantor konformasi,” ujarnya.

Jika alasan penurunan karena dipasang ditiang listrik, lanjut dia, pihaknya hanya memakai tali dan memasang pada tiang listrik tersebut. Sementara ada spanduk-spanduk lain milik pemda dan milik intansi lainnya yang terpasang ditiang listrik tidak diturunkan.

“Jika alasan ditiang listrik karena katong ikat saja, ruang publik yang katong ikat saja, ada juga spanduk-spanduk yang lain juga ditiang PLN, yang juga pakai tiang listrik. Kami menduga ada pesan dibalik ini.” Katanya.

Dia menambahkan, pemasangan spanduk JAR sudah sesuai dengan ketentuan perda yang ada, bahkan telah memenuhi syarat sampai pada pembayaran pajak.

“Jadi memang diturunkan kalau tanpa konfirmasi yang jelas, maka kami sangat disayangkan. kami menduga ada pesan sponsor yang seolah-olah JAR pasang tidak sesuai prosedur,” katanya. (Mg-1)