AMBON, Siwalimanews – Dugaan keterlibatan Kepala Di­nas Kehutanan Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal  logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sangat kuat.

Kejari Malteng diingatkan tidak meloloskan Sadli Ie. Rekaman per­cakapan antara ia dan Fence Puri­mahua, mantan anak buahnya men­jadi salah satu bukti.

Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe, mengatakan, kalau jaksa sudah mengantongi bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat Sadli Ie.

“Kalau jaksa punya dua alat bukti yang cukup, jangan diloloskan,” tan­das Nukuhehe, kepada Siwa­lima, Senin (30/3).

Nukuhehe juga mengatakan, prin­sipnya dalam penegakan hukum, tidak boleh ada tebang pilih. “Jadi prinsipnya seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa: Tersangka Korupsi Lahan PLTG Tunggu Waktu

Sebelumnya Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengatakan, rekaman percakapan antara Sadli Ie Fence Purimahua, menjadi bukti dugaan keterlibatan Sadli.

“Percakapan yang tersambung dengan anak buahnya yang bernama Fence Purimahua itu menjadi bukti,” tandas Batmomolin kepada Siwa­lima, Minggu (28/3).

Jaksa harus buka tabir kasus illegal logging di Desa Solea, Keca­ma­tan Seram Utara terang menderang. Jangan hanya pegawai kecil yang dijerat. Sementara Kepala Dinas Kehutanan dibiarkan bebas.

“Ini jangan hanya staf kecil yang dijerat, sementara kepala dinas be­bas berkeliaran, tegas Batmomolin.

Sementara Sadli Ie yang dicegat di kantor gubernur, enggan berko­mentar. Ia buru-buru masuk ke ruangan gubernur.

Bakal Dipanggil Lagi

Seperti diberitakan, penyidik Kejari Malteng masih mengevaluasi proses penyidikan kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Se­ram Utara. Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie akan dipanggil lagi jika keterangannya masih dibu­tuhkan.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengatakan, agenda peme­rik­saan diatur oleh penyidik. Kapan dan siapa saja yang dipanggil ter­gantung  hasil evaluasi penyidikan.

“Nantinya diputuskan pimpinan dan penyidik, jadi semuanya ter­gantung perkembangan pemerik­saan serta evaluasi hasil pemerik­saan, jika masih dibutuhkan tentu akan diundang lagi untuk diperiksa,” jelas Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Kamis (26/3).

Soal kemungkinan Sadli Ie menjadi tersangka, Benito mengatakan, pe­nyi­dikan masih berlangsung. Ia tak mau berandai-andai.

“Sekali lagi kami tidak boleh ber­andai andai. Soal apakah peluang itu ada atau sebaliknya hal itu tidak boleh diungkapkan. Penyidikan ma­sih terus berjalan. Hasilnya seperti apa nanti saja kita lihat prosesnya. Kita tidak boleh menjawab sesuatu yang belum pasti,” ujar Benito.

Benito kembali menegaskan, pi­haknya konsisten dan tidak akan me­loloskan atau melindungi siapa­pun dalam kasus ini,  termasuk Sadli Ie.

“Kita komitmen dan akan bekerja profesiona. Jika alat bukti kuat dan keteranga saksinya lengkap kenapa tidak. Kita tidak akan melindungi siapapun apalagi jika alat bukti dan keterangan saksi semuanya leng­kap,” tandasnya.

Dikatakan, proses hukum harus bebas intervensi. Silakan publik menilai dan mendesak penyidik. Hal itu juga penting dalam kaitannya de­ngan kontrol sosial. Namun mene­tapkan siapa saja menjadi tersangka harus dengan alat bukti yang cukup.

“Intinya kita kerja dulu. Kita tidak bisa mengikuti desakan publik atau desakan pihak manapun tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan dan norma hukum yang ada. Kalau sudah lengkap, baik itu alat bukti keterangan saksi,maka jelas dan pasti kita tidak akan loloskan siapa­pun,” ujar Benito.

Dalami Peran Sadli Ie

Peran Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie masih didalami pe­nyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Keca­matan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Dalam kasus ini, jaksa telah me­netapkan empat orang sebagai ter­sangka. Mereka adalah mantan Ke­pala Seksi Pengolahan dan Pema­saran PNBP Dinas Kehutanan Malu­ku Fence Purimahua,  Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemo­dal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.

Fence disebut-sebut orang keper­ca­yaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.

Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.

“Ini kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastikan tidak akan meloloskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,” tandas Isnur kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/3).

Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim Pe­ngadilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kembali akan melanjutkan penyidikan kasus ka­sus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.

“Kita lanjutkan kembali ya, inti­nya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai pro­tap dan prosedur hukum yang ber­laku, jadi kita teruskan lagi kasus­nya,” jelas Isnur.

Isnur mengaku, jaksa telah melim­pahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan focus merampungkan berka dua tersangka lainnya, Fence Puri­mahua dan  Riky Apituley. “Kita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,” ujarnya.

Sadli Diperiksa

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.

Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan ke­pada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.

Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi pang­gilan penyidik didampingi penase­hat hukumnya, Fahry Bachmid.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih seba­gai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apa­kah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.

Terlibat Illegal Logging SBT

Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Mak­mur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Mouccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabu­paten SBT. (S-36)