Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Kapolri
AMBON, Siwalimanews – Jeny Margareth Johannis melaporkan suaminya, Bripka Hendrik Japy Lanith ke Kapolri dan Kompolnas karena menelantarkan dirinya bersama sang anak kekasih selama tujuh tahun.
Oknum polisi ini tidak menafkahi keluarganya baik jasmani maupun batiniah, alhasilnya isteri mengambil langkah dengan melaporkan ke institusi kepolisian sebagai salah satu bentuk mencari keadilan atas perlakukan sang suami.
Ia menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Machfud MD di Jakarta.
Surat pengaduan Jeny ke Kapolri bernomor: 230/LO.RZS/L.PKEP/VIII/2. Sementara surat ke Ketua Kompolnas nomor:231/LO.RZS/L.PKEP/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
’’Saya sudah surati Kapolri dan Kompolnas, agar proses penanganan pelanggaran kode etik Bripka Hendrik Japy Lanith secepatnya ditangani dan berlangsung profesional tanpa intervensi pihak manapun, untuk meloloskan suami saya atas pelanggaran kode etik yang dia lakukan selama ini,’’ ujar Jeny didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy, Selasa (8/9).
Baca Juga: Gugatan ke Direktur Panca Karya DicabutBerkas pemeriksaan Bripka Hendrik, kata Jeny, telah diserahkan ke Bidang ProPam Polda Maluku. Kabar tersebut diperoleh dari seksi provost dan pengamanan kepolisian resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease.
’’Berkasnya sudah dikirim ke Propam Polda Maluku untuk meminta pendapat dan saran hukum. Setelah surat balasan dari Polda Maluku baru perkaranya dapat disidangkan,’’ jelas Jeny.
Dia berharap, Kapolda Maluku dan pejabat Bidang Propam Polda Maluku dapat mempercepat proses penanganan perkara Bripka Hendri, sehingga tidak terus membawa kekhawatiran dan tanda tanya bagi dirinya.
’’Selama ini saya hanya berharap cemas, semoga perkara ini cepat tuntas dan saya dapat melaksanakan tugas dengan baik,’’ tuturnya.
Jeny melaporkan, suaminya atas dugaan perzinahan dan penelantaran. Bripka Hendrik diketahui berzina dan telah tinggal seatap selama kurang lebih tujuh tahun dengan seorang wanita idaman lain (WIL) hingga mereka memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari seorang pemuka agama Kristen ke Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar, terkait adanya anggota polisi yang tinggal serumah dengan adiknya tanpa pernikahan resmi.
Surat Polda Maluku lalu diteruskan ke Polres Ambon. Namun mediasi yang mempertemukan ketiganya gagal dilakukan. Oknum polisi tersebut tidak menafkahi istri sahnya. Dia hanya pernah mengirimkan uang Rp. 5 juta kepada dirinya. Hal itu dilakukan, setelah permohonan kredit yang dilakukannya atas izin istri sahnya direstui pihak bank.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohirat yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whats-App namun tidak direspon. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan