AMBON, Siwalimanews – Berkas korupsi eks Sekda Ka­bupaten Buru, Ahmad Assagaf segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku saat ini sementara  me­rampungkan berkas untuk dilim­pahkan ke pengadilan,

Hal ini disampaikan Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Siwa­lima melalui pesan WhatsApp Rabu (12/8). Sapulette mengata­kan, pihaknya masih merampung­kan berkas tersangka kasus du­gaan penyalahgunaan pengelo­laan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang me­ru­gikan negara Rp.11.112.399.000,- itu.

Tidak hanya berkas eks Sekda Buru, melainkan bersamaan juga dengan berkas eks Bendahara Setda Buru, La Joni. Meski demi­kian Sapulette belum bisa pastikan kapan berkas tersangka itu dilim­pahkan ke pengadilan.

“Berkasnya belum dilimpahkan, masih dalam proses penyusunan surat dakwaan dan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara lainnya,” kata Sapulette.

Dikatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. “Kalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Sapulette.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan Faradiba Cs

Sebelumnya, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku resmi me­limpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Direktur Kriminal Khusus (Dir­krim­sus) Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Rabu (29/7) menjelaskan, penye­rahan mantan sekda dan mantan bendahara Buru ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditres­krimsus sekitar pukul 10.00 WIT di Kejati Maluku.

“Untuk barang bukti yang dise­rahkan berupa uang sebesar Rp 2.216.300.000.- dengan proses pengambilan dari tempat peni­tipan di BI dan diserahkan ke JPU melalui rekening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan,” urai Ditreskrimsus.

Sementara untuk dua tersangka masing-masing, La Joni dan Ahmad Assagaff dilakukan proses penyerahan di Kejari Namlea oleh Jaksa Achmad Attamimi sekitar pukul 10.30 WIT.

Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh penyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pe­ngawas internal (Irwasda) dan Propam. “Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)