AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Johan Fernandes Tuhumury alias Jo (22) dan Victor Joaheim alias Latul (25), dituntut 10 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin dalam persida­ngan yang digelar, Selasa (27/8).

Dua pemuda yang bermukim di Jalan Dr. Kayadoe, Farmasi atas RT 005/RW 007, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon ini, terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum, memilki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai, R. A Didi Ismiatun didampingi dua hakim anggota, Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi. Sedangkan para terdakwa didampingi penasehat hukum, Abdul Syukur Kaliky.

Selain pidana badan, para terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Cabuli Bocah 5 Tahun, Pemuda Ini Dihukum 8 Tahun Penjara

JPU dalam tuntutannya mengurai­kan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa. Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan berlangsung.

Untuk diketahui, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut yang dilakukan terdakwa terjadi pada, Selasa 12 Maret 2019 sekitar pukul 22.45 Wit bertempat di dalam kos-kosan di Farmasi atas Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon.

Awalnya, saksi Cornelis Oliver dan Andreas Baragain anggota Diresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di kos-kosan farmasi atas Kelurahan Kudamati.

Mendapat informasi itu, para saksi kemudian menuju kos-kosan tersebut untuk melakukan pengintaian. Dan sekitar pukul 21.30 Wit para saksi melihat terdakwa sedang berada di kos-kosan Farmasi Atas bersama teman-temannya sedang miras jenis sopi.

Tak lama kemudian, para saksi langsung mendekati terdakwa sambil bertanya kepadanya “apa yang kamu simpan” kemudian terdakwa mengaku “tidak ada pak”. Namun polisi terus bertanya hingga akhirnya terdakwa mengakui, kalau menyimpan 1 paket narkotika jenis ganja dibawa cobek di dapur.

Setelah mendengar pengakuan terdakwa, saksi langsung menyu­ruhnya untuk mengambil narkotika jenis ganja yang disim­pan dibawah cobek tersebut, dan diserahkan kepada para saksi. Terdakwa kemudian interogasi dan mengaku mendapatkan 1 paket ganja itu dari terdakwa, Victor Joaheim alias Latul dengan cara pembeli perpaket Rp 100.000.

Mendengar pengakuan terdakwa, Johan Fernandes Tuhumury alias Jo (22) kedua saksi langsung bergerak untuk menangkap terdakwa Victor Joaheim alias Latul, di jalan umum lapangan bulu tangkis Kudamati, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon.

Setelah ditangkap, terdakwa mengaku, memberikan ganja tersebut ke terdakwa, Johan Fernandes Tuhumury alias Jo. Mendengar pengakuan itu kedua terdakwa lang­sung dibawah ke kantor Direktorat Narkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Selasa (3/9) pekan depan dengan agenda pembelaan. (S-49)