AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku telah me­ne­rima pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi pada BNI  Ambon, Tata Ibrahim dari penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku.

Penyerahan tahap II itu ber­langsung, Jumat (24/7). Selain ter­sangka, penyidik juga menyerah­kan uang Rp.2,4 miliar dan se­jumlah barang bukti lainnya yang disita dari Tata Ibrahim .

“Benar, JPU Ahmad Attamimi dan Ruslan Marasabessy menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Tata Ibrahim dari penyidik,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Jumat (24/7).

Selain tersangka, jaksa juga me­nerima penyerahan barang bukti berupa surat-surat, satu unit hand­phone  merek Samsung dan uang tunai senilai Rp. 2.442.400.000. Uang tersebut dititipkan di rekening penitipan kejaksaan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Ambon Pantai Mardika.

Sapulette melanjutkan, usai pe­nyerahan tahap II, tersangka dita­han di Rutan Polda Maluku selama 20 hari ke depan. “Langsung dita­han, terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Terus Garap Bukti Korupsi Tugu Trikora

Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyi­dikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.

Ohoirat menjelaskan, ada kong­kalikong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dija­dikan salah satu penampung hasil pembobolan.

“Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Dimana yang bersangkutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening priba­di­nya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kongkalikong antara yang bersangkutan dengan Faradiba Yusuf,” terangnya.

Lanjut Ohoirat, uang yang di­transfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang ter­sebut ke siapa saja.

“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri,  siapa-siapa mendapat­kan, siapa yang menerima.  Itu tentu kita akan minta pertanggung­jawabannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan,  uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di reke­ning Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dila­porkan pihak BNI Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Ohoirat menambahkan, penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Tersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor,” ujarnya. (Cr-1)