AMBON, Siwalimanews – Faradiba Yusuf dituntut dengan hukuman berat oleh jaksa dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon. Vonis yang harus dijala­ninya mencapai 30 tahun penjara.

Faradiba adalah aktor utama penjarahan dana nasabah di BNI Ambon. Untuk memuluskan keja­ha­tannya, dia didukung oleh se­jumlah kepala cabang pembantu, anak angkatnya dan pejabat BNI Wilayah Makassar.

Atas kejahatan Faradiba itu, jaksa penuntut umum Kejati Ma­luku me­minta majelis hakim meng­hukum Faradiba 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bu­lan penja­ra, membayar uang pe­ngganti Rp. 49,72 miliar, subsider 10 tahun pen­jara.  Sehingga aku­mulasi hukuman pidana yang harus dijalani Faradiba selama 30,6 tahun penjara.

Faradiba melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi sebagai­ma­na diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Atas UU No. 31 Ta­hun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pen­ce­gahan dan Pemberantasan Tindak Pida­na Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Anak angkat Faradiba, Soraya Pelu juga dituntut hukuman pen­jara yang sama oleh jaksa. Se­mentara terdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dituntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Terima Berkas Tersangka Pornografi

Jaksa juga meminta majelis ha­kim menghukum empat kepala ca­bang itu, membayar denda Rp. 500 ju­ta atau subsider tiga bulan pen­jara.

Jaksa menyatakan, para terdak­wa terbukti bersalah melakukan tin­dak pidana korupsi dan tindak pida­na pencucian uang di BNI Ambon.

”Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ber­sa­lah melakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama,” tan­das Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, M Rudy saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Jumat (24/7) di Pe­ngadilan Tipikor Ambon.

Jumlah kerugian dalam kasus ini sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 58,9 miliar. Faradiba Yusuf menik­mati Rp. 49,72 miliar. Sementara Marce Muskita alias Ace Rp. 75 juta, Krestiantus Rumahlewang alias Kres mendapat Rp. 50 juta, Joseph Resley Maitimu alias Ocep  Rp. 100 juta,  Andi Yahrizal Yahya alias Callu Rp. 35 juta, dan Soraya Pelu sebe­sar Rp. 9,5 miliar.

Sidang berlangsung secara on­line. Terdakwa Faradiba Yusuf, So­raya Pelu alias Aya, dan Marce Mus­kita alias Ace berada di Lapas Perem­puan. Se­dangkan terdakwa Kres­tiantus Rumahlewang alias Kres, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu berada di Rutan Kelas IIA Ambon.

Usai pembacaan tuntutan, maje­lis hakim yang diketuai Pasti Tari­gan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim ang­gota menunda persidangan hi­ngga Selasa (28/7), dengan agen­da pembelaan.

Sejumlah nasabah BNI korban kejahatan Faradiba, berharap majelis hakim menjatuhkan huku­man lebih berat kepada Faradiba dan terdakwa lainnya.

“Kalau bisa dihukum mati, atau lebih dari tuntutan jaksa,” ujar La Dodo, salah satu nasabah, usai sidang.

Menurutnya, Faradiba Cs pantas mendapatkan hukuman lebih berat atas kejahatan yang mereka lakukan.

“Kami harap putusannya hakim kepada mereka lebih berat,” ujar­nya lagi.  (Cr-1)