AMBON, Siwalimanews – Satuan Reskrim Polresta Ambon berhasil meringkus para pelaku penganiayaan Deckson Defon Tentua, Sopir ambulans Puskes­mas Benteng yang dianiaya se­kelompok pemuda didalam Pus­kesmas  Benteng, Kamis (2/3) lalu.

Dalam penyidikan yang dila­kukan polisi diketahui terdapat 7 pelaku yang melakukan peng­aniayaan terhadap warga Jalan Air Besar, lorong Teratai, Kecamatan Baguala Kota Ambon itu.

Mereka masing masing warga Gudang Arang  berinisial FL, F, H, O, R, BS dan FR.

Sementara dari 7 pelaku ini dua diantaranya yakni FJL alias Ian dan FAP alias Falen menyerahkan diri, sedangkan 5 pelaku lain dinyatakan buron.

Ps Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo kepada wartawan, Senin (13/3) mengungkapkan, upaya pengungkapan para pelaku pe­ngeroyokan dilakukan dari iden­tifikasi para pelaku dari rekaman CCTV di dalam puskesmas.

Baca Juga: Usut Aplikasi Simdes, Jaksa Garap Sekda Bursel

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menetapkan 7 pelaku teridentifikasi sebagai tersangka.

“Dari keterangan saksi tersebut, kemudian penyidik mengadakan gelar perkara, Dan kemudian mene­tapkan tersangka kepada yang bersangkutan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan unit Opsnal untuk melakukan penangkapan, namun pada saat dilakukan penang­kapan para pelaku tersebut sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya masing-masing,”jelas Moyo.

Selang beberapa hari atau tepat­nya pada 9 Maret 2023 salah satu orang tua tersangka yang didam­pingi oleh kuasa hukum, beserta RW Gudang Arang menghadap penyidik untuk koordinasi agar dapat dise­lesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Penyidik kemudian menyarankan agar para tersangka dapat dise­rahkan dan dihadapkan ke penyidik. Selanjutnya pada 11 Maret 2023 orang tua FJL dan kakak dari ter­sangka FAP didampingi kuasa hukum dan RW datang menyerah­kan keduanya kepada penyidik.

“Setelah diserahkan penyidik mengambil keterangan kedua tersangka dimana keduanya me­ngaku, ikut memukul korban kemu­dian penyidik menerbitkan surat perintah penahanan,”ujarnya.

Saat hendak melakukan pena­hanan, polisi melakukan pemerik­saan kesehatan terhadap kedua tersangka dengan hasil, tersangka FAP mengidap penyakit usus buntu dan diharuskan menjalani operasi, sehingga penyidik membawa ter­sangka ke RS Bhayangkara.  Se­mentara untuk tersangka FJL saat ini sudah dilakukan penahanan.

Moyo mengungkapan, peristiwa yang sempat menghebohkan jagat maya ini bermula Kamis (2/3), saat korban yang merupakan pegawai puskesmas Benteng, menegur tiga orang pemuda yang memarkirkan sepeda motor mereka di depan puskesmas.

Teguran itu berujung adu mulut antara korban dengan salah satu orang pemuda yang memarkirkan sepeda motor di depan puskesmas tersebut. Dari adu mulut yang terjadi perkelahian kemudian dipisahkan oleh warga setempat.

“Setelah dilerai korban dibawa masuk ke dalam puskesmas, namun tak lama kemudian, datang salah satu pelaku dan rekan lain dengan tujuan untuk mendamaikan,  akan tetapi pelaku bertemu dengan korban, langsung melakukan pemukan, dan disitu sontak rekan pelaku yang lain ikut mengeroyok korban,”ungkap Moyo.

Tal hanya korban, keributan yang besar sempat dilerai pegawai puskesmas lain. Namun alih-alih melerai, pegawai puskesmas ikut jadi korban pemukulan para pelaku.  Akibat dari kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Kantor Polresta Ambon guna melapor.(S-10)