AMBON, Siwalimanews – Kakek 52 tahun berinisial MT harus mempertanggingjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi usai mencabuli anak dibawah umur.

Warga Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini divonis 8 Tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang diketuai Martha Maitimu, Kamis (13/7).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana diatur dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa agar dipidana penjara selama  selama 8 tahun  di potong masa tahanan selama berada dalam tahanan,”ungkap ketua majelis hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Juga: Polisi Tangkap  Pelaku Limbah B3

JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada, 29 Desember 2022, tepatnya di Kali Suli Wayari.

Saat itu Terdakwa yang sedang berjalan melintas kali melihat korban.

Entah apa yang merasukinya, Tua bangka ini la memanggil korban datang ke pinggir kali, dan langsung mencabulinya.

Perbuatam terdakwa terungkap setelah kabar tersebut sampai ke telinga pihak Keluarga. Keluarga yang tidak terima lalu melaporkan ke pihak Kepolisian.(S-10)