AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menaikan satus penyidikan kasus dugaan ko­rupsi penyimpangan proyek pengadaan aplikasi Sistem In­formasi Desa (Simdes) di Kabu­paten Buru Selatan, Tahun Anggaran 2019 beserta tersang­ka ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut Tahap II, dilaksanakan penyidik  di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (15/11) untuk selanjutnya JPU siapkan dakwaan dan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly telah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Penuntut Umum terkait dugaan tipikor penyim­pangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka Wakil Direktur CV. Ziva Pazia, Corneles Melatunan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/11) sore.

Tersangka CM sebelumnya, dite­tap­kan tersangka dan langsung di tahan penyidik di Rutan Kelas IIA Ambon, dengan pertimbangan 2 alat bukti yang oleh perbuatannya di­duga mengakibatkan kerugian nega­ra sebesar Rp421.113.636,-.

“Proses Tahap II tadi diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, dan selanjutnya menyiapkan dokumen-dokumen ter­kait untuk segera melimpahkan per­kara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Kareba.

Baca Juga: Audit BPK Hambat Penuntasan Kasus Tukar Guling Lahan

Peran tersangka dalam kasus ter­sebut, kata Kareba, sebagai rekanan dalam melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Simdes dengan menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Bursel tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang me­nyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten setempat.

Tersangka dijerat dengan dak­waan primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pembe­rantasan tindak pidana korupsi seba­gaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no­mor 31 tahun 1999 tentang pembe­rantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Dieksekusi

Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pe­ngadaan aplikasi Simdes.Id Kabu­paten  Bursel Corneles Melatunan, diesekusi penyidik Kejaksaan Ti­nggi Maluku ke penjara oleh penyi­dik Kejati Maluku di Rutan Waiheru Ambon.

Melatunan yang adalah Wakil Direktur CV Ziva Pazia ini merupa­kan penyedia dalam kasus penga­daan aplikasi Simdes.Id. Ia ditetap­kan sebagai tersangka dan lang­sung digiring ke rutan usai melewati serangkaian pemeriksaan oleh pe­nyidik kejaksaan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (1/11)

Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalima menjelaskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Melantunan ini berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Tadi tim penyidik kejaksaan yang menangani perkara dugaan penyim­pangan anggran aplikasi simdes di Pemkab Buru Selatan setelah me­nemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga melakukan peneta­pan terhadap seorang tersangka atas nama (CEM) dari pihak swasta,” ungkap Kareba

Selain bukti keterangan saksi dan keterangan ahli kata Kareba, penyidik juga diperkuat dengan bukti hasil hitung kerugian negara oleh pihak Inspektorat Maluku.

“Ya, jadi selain bukti yang sudah ada, tim penyidik melakukan pena­hanan juga berdasarkan adanya kerugian negara sebesar Rp421.113. 636,” ungkap Kareba.

Usai dieksekusi lanjut Kareba, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu penyidik melimpahkan berkasnya ke penuntut umum.

“Untuk sementara penyidik baru mengarah ke satu tersangka karena bukti yang dikumpulkan itu baru mengarah kepada yang bersangku­tan, untuk yang lainya belum ada,” jelas Kareba. (S-26)