AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dengan Yayasan Poitek jalan di tempat.

Penyidik Ditreskrimsus Pol­da Maluku beralasan belum menerima hasil audit Penghi­tungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Padahal sejumlah dokumen untuk kepentingan audit, bah­kan sejumlah saksi kunci telah diperiksa termasuk mantan Gu­bernur Maluku, Said Assa­gaff.

“Masih tunggu hasil audit BPK, pemeriksaan semuanya sudah dari pihak yayasan mau­pun Pemprov termasuk mantan gubernur,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Hu­wae kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/11).

Huwae menjelaskan, sete­lah mengantongi hasil perhi­tungan kerugian negara pe­nyidik kembali melakukan ge­lar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Ya kalau sudah ada hasil auditnya akan kita gelarkan lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Covid Malra, Naik ke Penyidikan

Polisi Tunggu PKN

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae menegaskan, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan

“Surat perintah audit sudah turun untuk segera dilakukan audit kerugian negara,”jelas Huwae kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (17/9).

Huwae menjelaskan, sejumlah rangkaian penyidikan telah dilakukan termasuk pemeriksaan mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff oleh tim penyidik unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang diturunkan ke Jakarta.

Selain menunggu hasil audit Ditkrimsus juga melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi akhir Agustus 2023, mengingat kasus ini menjadi atensi Bareskrim maupun KPK.

Untuk itu setelah mengantongi hasil audit, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Assagaf.

“Nanti setelah ada hasil audit baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tunggu saja perkembanganya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitek yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon

Kedua pihak yang berkepen­tingan lalu melakukan kesem­patan. Poitek akan memberikan tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. selain itu, mereka juga membayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.

Informasinya, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitek sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga SHM seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi.

dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitek Rp8,4 miliar ke Pemprov

Mirisnya, Poitek baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah mem¬peroleh sertifikat tanah milik Pemprov tersebut, informasinya pemprov menghitung pembayaran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk harga lahan dan baru bangunannya saja. (S-10)