AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih terus me­nggarap bukti-bukti dugaan ko­rupsi dalam proyek revitalisasi Tugu Trikora.

Proyek tahun 2019 senilai Rp. 876.848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon ini sarat masalah. Pe­kerjaan tak sesuai kontrak. Tender juga berbau rekayasa.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, melalui WhatsApp, Ka­mis (23/7).

Sapulette mengatakan, jaksa masih mengumpulkan data-data dan keterangan. Namun, ia tidak menjelaskan data apa saja yang digarap. Termasuk siapa saja yang akan dimintai keterangan. Ala­san­nya, masih dalam penyelidikan.

“Masih penyelidikan nanti akan dipanggil sejumlah orang untuk di­ambil keterangan. Karena proses­nya masih penyelidikan, maka belum dapat dijelaskan secara detail,” ujar Sapulette.

Baca Juga: 24 Anak Pidana Peroleh Remisi

Ungkap Fakta

Dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek  Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pe­kerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­laskan, dalam pemeriksaan ter­ungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak menger­jakan proyek revitalisasi Tugu Tri­ko­ra. Ternyata nama perusa­haan ini ha­nya dipakai untuk mengikuti tender. “Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang ber­diam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi Tugu Trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryun­shiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Padahal PPK, Pey Tentua mengaku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen administrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City.

“Satu per satu sudah mulai ter­ungkap. Jadi sebenarnya PPK sangat mengetahui siapa dibalik proyek ini,” tandasnya.

Sumber itu juga mengung­kapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.

Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.

Menurut Sariwating, dirinya mela­porkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara pena­nganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,” ujar  Sariwating melalui telepon se­luler, Senin (1/6).

Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyi­dikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.

“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.

Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencer­minkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)